Wanita Hamil dan Menyusui yang Tidak Puasa Harus Qadha dan Bayar Fidyah

wanita hamil
Wanita hamil diperbolehkan meninggalkan puasa. Tapi harus membayar fidyah dan mengganti puasa di hari lain. Foto: Muslim Women Portal.

Dapatkah wanita hamil meninggalkan puasa Ramadan? Untuk menjawabnya, kita harus memperhatikan hal-hal yang menyebabkan ia dapat tidak melakukan puasa di bulan Ramadan.

Patut dipahami bahwa perempuan hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang sakit dalam hal boleh atau tidak boleh meninggalkan puasa.

Tidak selamanya wanita hamil wajib berpuasa, dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan puasanya. Sangat tergantung pada kondisi kesehatan perempuan tersebut, dan dugaan dampak yang dialami bila berpuasa.

Baca: Sahur Ala Rasulullah Supaya Segar Sepanjang Hari

Secara hukum asal, wanita hamil wajib berpuasa. Akan tetapi kewajiban itu akan gugur tatkala ia memiliki dugaan (wahm) bahwa jika tetap berpuasa maka akan membahayakan kesehatan diri dan janin yang dikandung.

Demikian juga ibu menyusui. Ia tetap wajib berpuasa bila merujuk hukum asal. Tapi bila dengan berpuasa dapat membahayakan kesehatan diri atau bayi yang disusui, makai a boleh tidak berpuasa.

Bahkan dalam kondisi tertentu wanita hamil dan ibu menyusui wajib tidak berpuasa demi menjaga nyawa manusia (hifdh an-nasfs).

Pun demikian keduanya tetap wajib mengqadha puasa tersebut? Mengapa? Karena keduanya memiliki masa selesai hamil dan menyusui. Ini berbeda dengan lansia yang tidak lagi berpeluang sembuh dari sakitnya.

Keduanya juga wajib membayar fidyah atas setiap puasa yang ditinggalkan.

Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Ihya Ulumuddin, halaman 234, juz I (edisi terjemahan). “Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya. Setiap hari yang ditinggalkan, satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha.”

Demikian juga pendapat Syeh Taqiyuddin, yang mengatakan “ Jika keduanya (perempuan hamil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi perempuan hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.”

 

Artikel SebelumnyaSafari Ramadan ke Baktiya, Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan Hal Ini
Artikel SelanjutnyaTentara Israel Serang Final Piala Abu Ammar di Palestina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here