Komparatif.ID, Banda Aceh— Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, meminta aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Arjuna Tamaraya, mahasiswa asal Simeulue, yang tewas akibat dianiaya di Masjid Agung Sibolga.
Ia menegaskan agar penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kakak korban dari Simeulue datang ke DPR Aceh untuk meminta dukungan moral, supaya pembunuhan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali Basrah kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Wakil Ketua DPRA menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat ditegakkan.
Ali Basrah menegaskan peristiwa ini merupakan kasus pidana murni, sehingga tidak boleh dibawa ke ranah lain. Ia meminta aparat untuk bertindak profesional dan transparan dalam menegakkan hukum.
“Kita minta semua pelakunya diproses sesuai hukum. Ini kasus pidana murni, jadi jangan dibawa ke ranah lain. Ikuti saja prosedur hukum supaya tidak menimbulkan masalah baru, apalagi sebagian warga kita banyak yang berdomisili di Sibolga,” ujarnya.
Ali Basrah juga mengungkapkan kakak korban datang bersama tujuh perwakilan Persatuan Warga Simeulue di Banda Aceh untuk menyampaikan kronologi kejadian dan meminta perhatian dari pihak legislatif Aceh.
Baca juga: Mengenang Arjuna Tamaraya, Adik yang Baik, Pria Simpatik
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan warga Simeulue berharap agar pemerintah Aceh ikut memantau perkembangan penyelidikan dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya.
Sebelumnya, Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Simeulue, meninggal dunia setelah dianiaya oleh tiga pria di Masjid Agung Sibolga pada Sabtu (1/11/2025) dini hari. Peristiwa bermula ketika korban hendak beristirahat di dalam masjid sekitar pukul 03.00.
Tindakan itu dilarang oleh seorang pria berinisial ZP (57), yang menegur korban dengan nada kasar. Teguran tersebut membuat keduanya terlibat adu mulut.
Merasa tersinggung karena larangannya tidak diindahkan, ZP kemudian memanggil dua rekannya, HB alias K (46) dan SS alias J (40). Ketiganya kemudian mengeroyok korban secara brutal. Arjuna diinjak-injak, diseret keluar dari masjid, hingga kepalanya membentur anak tangga.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E., kepada wartawan menjelaskan bahwa korban juga dilempari sebutir kelapa di bagian kepala dan uang miliknya sempat diambil oleh salah satu pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, Arjuna mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. F.L. Tobing, Sibolga.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi. Polisi telah lima tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.












