
Komparatif.ID, Bireuen— Seorang mantan vokalis Birboy S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireuen, ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara saat hendak menjual 1,87 kilogram sabu kepada polisi yang sedang menyamar.
Vokalis Birboy itu ditangkap di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, pada Rabu sore (15/10/2025).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan operasi dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran.
Polisi berhasil mengamankan dua bungkus sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat 1,87 kilogram.
“Satu bungkus sabu kami temukan di lokasi penangkapan, disembunyikan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkus lainnya ditemukan di dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujar Erwinsyah, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pria di Aceh Utara, Sita 15 Paket Sabu Siap Edar
Proses penangkapan disebut cukup sulit karena vokalis Birboy itu beberapa kali mengubah lokasi transaksi untuk mengelabui petugas. Awalnya, ia meminta pertemuan dilakukan di kawasan Baktiya Barat, namun kemudian mengarahkan polisi ke wilayah Bireuen hingga akhirnya berhasil diringkus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang berada di Malaysia. Ia menerima sabu itu melalui perantara yang tidak ia kenal secara langsung dan mengaku hanya mengikuti arahan dari pihak yang berada di Malaysia. Setiap kali berhasil menjual satu kilogram sabu, S dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.
Menurut Erwinsyah, sistem transaksi dilakukan dengan kode atau password yang telah disepakati antara penghubung di Malaysia, S, dan pembeli. Namun dalam kasus ini, vokalis Birboy itu bertindak sendiri tanpa menunggu perintah lebih lanjut dari jaringan luar negeri tersebut.
Ia mencoba menjual sabu yang masih disimpannya kepada pihak lain hingga akhirnya tertangkap oleh polisi yang sedang menyamar.
“Tersangka mengakui ini adalah kali kedua ia terlibat dalam transaksi narkotika. Pada kesempatan pertama, ia hanya bertindak sebagai kurir. Kali ini, ia mencoba menjual sendiri barang yang ada padanya dan akhirnya tertangkap tangan,” tambah Erwinsyah.
Kini, tersangka telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.