Komparatif.ID, Jakarta—Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh akan melakukan validasi 22.693 hektare lahan untuk eks kombatan GAM. Penyediaan lahan untuk eks kombatan GAM merupakan salah satu butir dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah, dalam rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Penyediaan Lahan Mantan Kombatan GAM, di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024) menjelaskan, sampai saat ini jumlah lahan untuk eks kombatan GAM yang telah diusulkan oleh Gubernur Aceh seluas 22.693 hektare.
Lahan seluas itu merupakan kompilasi usulan Gubernur Aceh yang juga bermuasal dari usulan bupati/walikota seluruh Aceh.Azwardi didampingi Kepala Dinas Pertanahan Aceh Ir Sunawardi M.Si, Azwardi menjelaskan untuk penetapan subjek –penerima—Pemerintah Aceh akan melakukan validasi yang akurat.
Baca: Ziarah ke Pusara Abon Dolah Jeunib
“Kami akan melakukan validasi kembali. Karena bisa saja bertambah maupun berkurang,” kata Azwardi sembari menjelaskan lahan untuk eks kombatan GAM disediakan di Aceh Timur.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Syska Hutagalung menyimpulkan dalam diskusi tersebut, menghasilkan tiga hal penting yang dapat dikerjakan.
Pertama, melakukan validasi data secara bersama-sama atas pendataan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh.
Kedua, Pemerintah Pusat menunggu skema yang ditawarkan, karena program pengadaan lahan untuk mantan petempur GAM, dilakukan bertahun-tahun sebelum masuk dalam program PSN.
Ketiga, informasi yang diperoleh dalam pertemuan dengan Pj Sekda Aceh, telah dicatat dan dilaporkan ke atasannya.
Sebagai informasi, pertemuan koordinasi tersebut, merupakan tindak lanjut pertemuan-pertemuan yang dilakukan sebelumnya. Termasuk pertemuan Presiden dengan Wali Nanggroe Aceh yang membahas terkait pemenuhan Nota Kesepahaman Helsinki, terutama pemenuhan penyerahan tanah bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pertemuan itu juga diikuti utusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, danKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.