UU TPKS Sebagai Kado Terbaik untuk Perempuan Indonesia

Fevi Desy Noliza
Fevi Desy Noliza sebut UU TPKS hadiah untuk wanita Indonesia.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Wakil Ketua Bidang pembangunan Perempuan dan Anak DPW Partai Nasdem Aceh, Fevi Desy Noliza, Jumat (15/4/2022) menyebutkan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan hadiah terbaik kepada perempuan Indonesia.

Fevi mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Aceh sudah sangat memprihatinkan. Qanun Jinayah yang selama ini menjadi andalan penegakan hukum, sudah jauh tertinggal dan tidak menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar adil terhadap korban.

Sedangkan UU TPKS yang baru lahir, katanya, menjadi benteng besar untuk melindungi perempuan Aceh dan Indonesia dari serangan predator.

“Semoga UU TPKS ini, menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan perlindungan perempuan Aceh dan Indonesia dari seluruh aksi kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan,” kata Fevi Desy Noliza.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang ke-IV tahun sidang 2021-2022, pada Selasa 12 April 2022.

Berdasarkan dokumen UU TPKS, kata Fevi, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

“Selain itu, ada juga pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik,” katanya.

Menurut Fevi, selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

“Termasuk di dalamnya, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga,” sebutnya.

Fevi menjelaskan, ada pula tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel SebelumnyaHarga Bitcoin Tergelincir Di Bawah $40.000; Zilliqa Dan Dogecoin Berlomba Ke Depan
Artikel SelanjutnyaSoal Arief Rosyid, Ormas dan Oknum-Oknum Lain Jangan Ikut Campur
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here