Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Jadi Kuasa Hukum Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Kuasa Hukum Tangani Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah
Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Ustaz Masrul Aidi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Ustaz Masrul Aidi, menunjuk advokat senior Aceh, Nourman, sebagai kuasa hukumnya terkait kasus kebakaran yang terjadi di kompleks dayah tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025, lalu.

Penunjukan ini disampaikan langsung oleh Ustaz Masrul Aidi melalui pesan singkat pada Selasa, (11/11/2025).

“Saya ingin kasus ini ditangani secara tuntas. Permasalahannya tidak hanya soal kebakaran itu, tetapi juga adanya pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh serta penggiringan opini sesat terhadap dayah,” ujar Masrul Aidi.

Nourman membenarkan penunjukan tersebut. “Ya, benar. Saya diminta untuk menangani masalah ini berdasarkan surat kuasa nomor 460/212/SKK/XI/2025. Saya bersedia dan segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, kasus ini semakin serius karena munculnya isu yang dianggap merusak kehormatan lembaga pendidikan dayah. “Kami akan meluruskan itu dan meminta Kapolresta Banda Aceh juga meluruskan tudingan bullying yang dikaitkan dengan kebakaran ini,” ujarnya.

Baca juga: Ustad Masrul Aidi Bantah Santri Pelaku Pembakaran Asrama Dayah Babul Maghfirah Merupakan Korban Buli

Menurut Nourman, tuduhan bahwa peristiwa kebakaran dipicu oleh praktik perundungan santri dapat menimbulkan kecurigaan terhadap seluruh dayah di Aceh. Ia menilai hal tersebut sangat kontraproduktif dengan upaya dunia pendidikan Islam dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Pascakebakaran yang melanda Dayah Babul Maghfirah, muncul tudingan adanya kasus bullying sebagai penyebab utama.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers sebelumnya menyebut pelaku pembakaran adalah seorang santri kelas 12 yang sakit hati karena menjadi korban perundungan.

Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh Ustaz Masrul Aidi.

Masrul Aidi menilai kesimpulan polisi terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menyesatkan opini publik. “Kesimpulan yang disampaikan terlalu prematur, seolah-olah dayah adalah tempat pembulian yang diizinkan. Ini sangat mengecewakan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan kebakaran di Dayah Babul Maghfirah bukan yang pertama kali terjadi. Dalam dua tahun terakhir, insiden serupa telah terjadi sebanyak tiga kali, memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang sengaja ingin menciptakan kekacauan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku, yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Artikel SebelumnyaTahan Imbang Adhyaksa FC, Persiraja Bawa Pulang 1 Poin Dari Banten

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here