Komparatif.ID, Cot Keueng— Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueng, Ustaz Masrul Aidi, menyoroti ketidaktegasan penerapan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait merokok.
Dalam tulisannya di Instagram pribadi miliknya yang dikutip Komparatif.ID, Minggu (27/7/2025), ustaz Masrul Aidi menilai fatwa MPU Aceh terkait rokok yang sudah dikeluarkan sejak 2014 itu hingga kini hanya menjadi dokumen formal tanpa pengaruh di lapangan.
“Sudah sebelas tahun sejak MPU Aceh mengeluarkan fatwa tentang rokok. Tapi sejauh mana ia dijalankan? Apakah dipatuhi oleh ulama? Apakah ditaati oleh anggota MPU sendiri?” tulis ustaz Masrul Aidi.
Ustaz Masrul Aidi menyebut, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Aceh hari ini semakin mendesak agar fatwa tersebut diimplementasikan. Menurutnya, di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi banyak keluarga, kebiasaan merokok justru terus dipertahankan sebagian besar kepala keluarga, sementara kebutuhan pokok keluarga kerap terabaikan.
“Melihat kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini, ketika banyak ibu rumah tangga pusing mengelola belanja dapur untuk konsumsi keluarga, sedangkan bapak rumah tangga tetap memprioritaskan merokok secara teratur, rasanya rekomendasi tersebut sangat darurat untuk diimplementasikan,” lanjutnya.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Sita 96 Ribu Batang Rokok Ilegal di Subulussalam & Aceh Singkil
Ustaz Masrul Aidi juga mempertanyakan integritas dan komitmen MPU Aceh. Menurutnya, bagaimana mungkin MPU Aceh berharap masyarakat menaati fatwa jika di internal sendiri masih ada pelanggaran.
Ia menyarankan MPU Aceh mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang masih merokok. “Seharusnya bapak-bapak pimpinan MPU tegas kepada anggota dan pegawai yang melanggar. Beri kepastian antara: pilih menjadi anggota MPU dan tinggalkan merokok, atau pilih merokok dan tinggalkan keanggotaan MPU,” ujarnya.
Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2014 secara eksplisit menyebutkan merokok bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu, terutama jika membahayakan diri sendiri, orang lain, atau dilakukan oleh mereka yang dilarang medis.
Fatwa tersebut juga menyatakan orang tua dan pendidik yang membiarkan anak-anak merokok dinilai berdosa. Dalam bagian tausiyahnya, MPU bahkan mendorong Pemerintah Aceh agar segera membuat qanun yang mengatur tentang penertiban rokok dan menyosialisasikan bahayanya kepada masyarakat.
Namun kenyataannya, menurut Ustaz Masrul Aidi, seruan itu seperti berjalan di tempat. “Yang bertanggung jawab di bidang syariat harus peka pada perkara syariat. Yang bertanggung jawab di bidang adat harus peka pada urusan adat. Dan yang jadi pemimpin negeri harus peka terhadap penderitaan rakyat,” ujarnya mengingatkan.
Ustaz Masrul Aidi berharap anggota MPU tidak hanya menjadi simbol keulamaan, tapi juga teladan nyata dalam kehidupan sehari-hari. “Mudah-mudahan MPU Aceh melalui anggota, pegawai, dan keluarga besarnya bisa menjadi model dan teladan,” katanya.
Berikut petikan Fatwa MPU Aceh nomor 18 Tahun 2014 tentang Merokok Menurut Pandangan Islam yang diakses Komparatif.ID, Minggu (27/7/2025):
Menetapkan:
- Rokok adalah benda yang terbuat dari tembakau yang mengandung zat nikotin.
- Pemakaian zat nikotin dalam waktu tertentu dapat merusak kesehatan.
- Merokok bagi orang yang dilarang oleh ahli medis hukumnya Haram.
- Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya Haram.
- Wali, Pengasuh dan Pendidik yang membiarkan anak-anak merokok hukumnya berdosa.
TAUSHIYAH:
- Diharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk mengeluarkan Qanun yang mengatur tentang penertiban merokok.
- Diharapkan kepada Wali, Pengasuh, Pendidik dan masyarakat lainnya agar dapat mengawasi anak-anak dari pengaruh merokok dan sejenisnya.
- Diharapkan kepada Wali, Pengasuh, Pendidik dan Mubaligh untuk memberikan keteladanan dalam menjaga kesehatan seperti tidak merokok.
- Diharapkan kepada Pemerintah Aceh, tenaga medis dan Mubaligh untuk mensosialisasikan bahaya merokok kepada seluruh lapisan masyarakat











