Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan keputusan penting terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
“Baru saja saya bertemu dengan Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Nadiem Makarim usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Eks CEO Gojek tersebut mengatakan keputusan pembatalan kenaikan UKT diambil setelah mendengarkan berbagai masukan dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat luas. Langkah ini menjadi angin segar bagi para mahasiswa yang selama ini khawatir akan beban finansial yang semakin meningkat.
“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya,” lanjutnya.
Baca juga: Pembuktian Rahmi Putri Ramadani dari Simeulue
Permendikbudristek tersebut juga menekankan pentingnya asas berkeadilan dan asas inklusivitas dalam penentuan UKT. Hal ini bertujuan agar tidak ada mahasiswa yang terbebani secara finansial melebihi kemampuan ekonomi mereka.
Nadiem mengklaim permen tersebut memunculkan miskonsepsi di tengah masyarakat. Ia mengatakan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru, tetapi beberapa PTN yang keliru dalam penempatan mahasiswa ke kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonomi karena data yang diberikan tidak akurat.
Selain itu, beberapa PTN yang memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun merasakan kenaikan UKT ini sebagai sesuatu yang tidak wajar. Selain itu, Kemendikbud menyebut ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk mayoritas mahasiswa, padahal hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.