Ngaku Bisa Urus Rumah Bantuan, Pria di Pidie Raup Uang Hingga Rp1,5 M

Ngaku Bisa Urus Rumah Bantuan, Pria di Pidie Raup Uang Hingga Rp1,5 M
MR, pelaku penipuan berkedok rumah bantuan swadaya ditahan di rutan Polres Pidie usai menipu ratusan warga. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli— Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie resmi menetapkan MR, pria berusia 38 tahun asal Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok rumah bantuan swadaya atau Rumah Tidak Layak Huni (RTL). 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas praktik tipu muslihat yang diduga dilakukan MR terhadap lebih dari seratus warga.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengatakan MR telah ditahan sejak Kamis malam (10/4/2025) dan akan mendekam di Rumah Tahanan Polres Pidie selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sejak kamis malam telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan,” kata Dedy, Minggu (13/04/2025).

Dedy menjelaskan, kasus ini mencuat setelah pelaku mendatangi sejumlah warga dan menanyakan apakah mereka memiliki sebidang tanah yang bisa digunakan untuk dibangunkan rumah bantuan RTL yang disebut berasal dari (Komunitas Pecinta Perubahan) KP2 Aceh.

Baca jugaOJK: Rp1,7 T Uang Masyarakat Raib Akibat Penipuan Online

Dedy mengatakan MR mengaku akan mengurus seluruh proses administrasi agar korban memperoleh bantuan rumah tersebut. Dengan dalih sebagai dana talangan awal, pelaku meminta uang dari para korban dengan jumlah yang bervariasi, bahkan dalam beberapa kasus mencapai hingga Rp15 juta atau lebih. 

“Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal,” lanjutnya.

Korban yang merasa tergiur janji mendapatkan rumah gratis pun akhirnya menyerahkan uang kepada MR tanpa mencurigai adanya niat jahat di balik tawaran itu.

Dari pengakuan MR kepada penyidik, terungkap lebih dari 100 orang telah menjadi korban dari aksinya. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,5 miliar. 

Modus operandi MR yang mengatasnamakan program bantuan sosial membuat para korban percaya tanpa banyak bertanya, apalagi karena mayoritas dari mereka memang tergolong warga kurang mampu yang berharap bisa memiliki tempat tinggal layak.

Dedy mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai tawaran bantuan, terutama jika disertai permintaan uang di awal. 

Ia menekankan segala bentuk bantuan resmi dari pemerintah ataupun organisasi sosial tidak akan pernah meminta pembayaran dalam bentuk apapun kepada penerima manfaat.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan rumah bantuan aksi MR pun diminta segera melapor ke pihak kepolisian. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke Polisi,” tutup Kasat Reskrim.

Artikel SebelumnyaSMA Negeri 3 Banda Aceh Borong Peringkat Tertinggi Try Out SNBT
Artikel SelanjutnyaPeneliti UPI Bandung Bakal Bangun 11 Rumah Ramah Energi di Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here