
Komparatif.ID, Bireuen— Sejak Selasa (9/9/2025) malam, odong-odong dilarang beroperasi di dalam Kota Bireuen. Tindakan tegas tersebut terpaksa harus diterapkan, karena selama ini pengelola odong-odong seringkali tidak mematuhi imbauan yang telah dibuat oleh Pemkab Bireuen.
Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Drs. Murdani, Rabu (10/9/2025) mengatakan, akhirnya pihak Pemkab dan Polres Bireuen harus mengambil langkah sangat tegas, karena selama ini pihak pengelola odong-odong selalu mengabaikan imbauan dari pemerintah.
Meski odong-odong tidak memiliki izin, Pemkab Bireuen telah mencoba memfasilitasinya. Yaitu dengan menyediakan pangkalan di bekas terminal di Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang. Lokasi tersebut mudah dijangkau karena masih berada di dalam kota.
Akan tetapi pengelola odong-odong tetap tidak mematuhinya. Mereka tetap membuka pangkalan di depan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah. Bahkan selama beberapa minggu terakhir para sopir odong-odong telah berhenti di mana saja mereka suka. Seperti di depan Grand Coffee dan alun-alun kota.
Dengan perilaku sopir odong-odong yang petantang-petenteng, ditambah dentuman musik yang memekakkan telinga, membuat publik marah. Bahkan ada warga kota yang mengirimkan surat kepada bupati, meminta pemerintah mengambil tindakan.
Baca juga: Mangkal Sembarangan, 5 Odong-Odong Diangkut ke Polres Bireuen
“Keluhan terhadap perilaku sopir odong-odong yang petantang-petenteng telah menjadi keluhan banyak orang. Mulai warga yang bermukim di sepanjang laluan odong-odong, pemilik toko, hingga pengguna jalan raya. Beberapa warga mengaku, ada yang mencoba menegur, tapi mereka tidak peduli,” terang Murdani.
Menyahuti keluhan warga serta demi menciptakan ketertiban, Pemkab Bireuen bersama Polres Bireuen dan didukung oleh TNI, melakukan razia pada Senin (8/9/2025) malam. Lima unit odong-odong ditangkap dan dibawa ke Polres.
Kendaraan odong-odong dilarang beroperasi tersebut dikembalikan kepada pemiliknya pada Selasa (9/9/2025) setelah para pemilik kendaraan non register tersebut menandatangani surat pernyataan, bahwa kendaraan yang selama ini dioperasikan sebagai odong-odong tidak memenuhi persyaratan seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bilamana mereka kedapatan melakukan pelanggaran atas pernyataan yang telah dibuat, maka mereka bersedia disanksi sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.