
Komparatif.ID, Bireuen— Petugas Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh menangkap tiga orang terduga pelaku perambah hutan di kawasan hutan produksi Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu, (16/7/2025). Dalam operasi tersebut, satu unit alat berat ekskavator turut diamankan.
Penangkapan ini merupakan hasil patroli gabungan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat mengenai aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan menggunakan alat berat yang telah berlangsung beberapa pekan terakhir.
Patroli dilakukan oleh gabungan petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh yang terdiri dari Kepala BKPH Jeumpa Darkasyi, Kepala BKPH Meureudu Jamaluddin, Polisi Kehutanan (Polhut), Pengamanan Hutan (Pamhut), penyidik PPNS, dan tim lapangan lainnya.
Baca juga: Diadang 50-an Orang, Kelompok Pelestari Hutan di Bireuen Mundur
Kepala UPTD KPH Wilayah II Aceh, Firdaus, S.Hut menjelaskan, ketiga orang yang diamankan termasuk seorang operator ekskavator berinisial AZ, warga Kabupaten Pidie.
Mereka tertangkap tangan sedang melakukan perambahan di kawasan hutan produksi pada titik koordinat 5.0338 N dan 96.5403 E. Firdaus menyebut saat ini ketiga pelaku telah menjalani pemeriksaan awal dan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik PPNS.
“Kami telah mengamankan satu unit excavator beserta operator dan dua orang terduga pelaku lainnya, saat ini PPNS KPH II telah melakukan BAP dan memintai keterangan,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan dari pengakuan awal, pelaku perambah hutan mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Tim Gakkum DLHK juga menemukan beberapa titik pembukaan lahan ilegal lainnya di kawasan hutan produksi Bireuen. Ia mengatakan data terkait lokasi, pemilik alat berat, hingga pihak-pihak yang terlibat telah dikantongi tim dan akan segera diselidiki.