Komparatif.ID, Banda Aceh—Dipicu oleh sejumlah pemberitaan yang tidak akurat, seorang Tiktoker menyebutkan bahwa banyak wartawan tidak dapat dipercaya. Mulai zaman konflik hingga saat ini, banyak wartawan yang menulis tidak sesuai fakta. Pernyataan tersebut mendapatkan kecaman dari banyak wartawan.
Grup komunikasi anggota PWI Aceh pada Kamis (16/10/2025) heboh. Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh Teuku H. Anwar, mengirimkan sebuah video pendek yang berasal dari akun Tiktok @Saif Lofitr.
Komparatif.ID, menyimak video berbahasa Aceh tersebut. Saat menyampaikan pendapatnya terkait dengan kewartawanan, sepertinya pemilik akun tersebut sedang kesal dengan sejumlah pemberitaan di Bireuen terkait pencoretan sejumlah nama dari daftar penerima rumah bantuan. Menurut Saif Lofitr, berita yang ditulis tidak akurat, dan memiliki misi mengadu domba antara Partai Aceh dan partai nasional.
Dengan suara lantang Saif Lofitr mengatakan bahwa berita dari wartawan tidak dapat dipercaya. “Menyoe berita dari wartawan, dari jameun keu jameun le hanjeut tapateh, syedara. (Kalau berita dari wartawan, dari dulu banyak yang tidak bisa dipercaya, saudara)” katanya dalam sebuah video.
Menurutnya banyak wartawan tidak jujur dan gemar berbohong. Dia memberikan contoh saat konflik masih melanda Aceh. bila ada kontak senjata antara TNI dan GAM, dan tidak ada korban jiwa di antara kedua belah pihak, wartawan tetap menulis dua kombatan GAM tewas. Padahal yang ditembak TNI merupakan masyarakat sipil.
Sebaliknya, bila GAM berhasil menggulingkan satu truk reo berisi tentara, wartawan hanya menulis bila peristiwa itu hanya menyebabkan dua tentara yang luka ringan.
“Oleh karena itu kabar yang disampaikan oleh wartawan tidak dapat kita percayai,” katanya menggunakan bahasa Aceh.
Demikian juga pemberitaan yang terjadi di Bireuen. ada wartawan yang menulis berita tentang buruh sawit dicoret dari daftar penerima rumah bantuan, hanya gara-gara sang buruh sawit merupakan pendukung Partai Aceh. Menurutnya apa yang disampaikan oleh wartawan tersebut merupakan bentuk adu domba antara Partai Aceh dengan partai nasional.
“Itulah mengapa saya bilang bahwa berita yang disampaikan oleh wartawan tidak bisa kita percaya,” katanya.
Pernyataan Saif Lofitr disanggah oleh Tiktoker lainnya bernama Muntasier. Pria itu mengingatkan Saif bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Menyikapi komentar itu, Saif semakin bersemangat menanggapi.
Saif menyebut dirinya mengetahui tentang Undang-Undang Pers. Dia mempertanyakan di mana letak kesalahan pernyataannya di dalam video sebelumnya? Dia mengatakan bahwa pada video sebelumnya dirinya menyebutkan ada wartawan yang tidak jujur. Artinya dia tidak menyebutkan semua wartawan tidak dapat dipercaya.
“Hana bandum wartawan sulet. Tapi na sebagian. Meunyo kukheun nan yang sulet, sebagian oknum [wartawan] ada main. Nyan nyang lon maksud ilon. (Bukan semua wartawan tidak jujur. Tapi ada sebagian [yang tidak jujur]. Kalau saya sebut ada yang tidak jujur, berarti ada sebagian yang main. Itu maksud saya),” kilahnya.
Pernyataan Saif Lofitr Harus Dipertanggungjawabkan
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi Azhari, Minggu (19/10/2025) menyampaikan bahwa pernyataan Tiktoker Saif Lofitr merupakan tuduhan yang harus dipertanggungjawabkan.
Nasir Nurdin secara prinsip tak bisa menerima penilaian “wartawan tak bisa dipercaya’ sebagaimana disampaikan orang di akun Tiktok Saif Lofitr.
Menurut Nasir, berbagai saran dan masukan akan menjadi pertimbangan pihaknya sebelum menentukan langkah yang akan diambil.
Nasir juga memastikan pemilik akun Tiktok Saif Lofitr tidak punya pengetahuan yang cukup tentang wartawan termasuk bagaimana profesi wartawan itu dijalankan.
“Pengetahuan Anda tentang wartawan sangat dangkal, bahkan nyaris tidak ada. Kalau Anda menuduh wartawan tak bisa dipercaya berarti Anda punya pengalaman buruk ditipu oleh wartawan gadungan atau bisa jadi media yang Anda baca adalah media abal-abal. Karena musuh utama seorang wartawan profesional adalah kebohongan,” tandas Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Advokasi, Azhari.
Wakil Ketua PWI Aceh Azhari memberikan pencerahan kepada siapapun tentang wartawan dan kewartawanan. Profesi wartawan dalam praktiknya tidak bisa lepas dari aturan tertinggi yang mengikat yakni Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Etika Pers sebagai landasan hukum yang harus dipahami oleh setiap orang.
Sebagai juklaknya profesi wartawan yang menjadi prinsip dalam menjalankan profesinya yakni menyampaikan informasi yang benar dan akurat berdasarkan fakta.
Dengan kata lain, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berdasarkan fakta, yang artinya memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan akurat.
Cek fakta sebagai tolok ukur untuk memeriksa setiap fakta yang terkait dengan berita guna memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar akurat.
Melakukan klarifikasi setiap informasi yang meragukan, guna menjaga kepercayaan publik atas setiap berita yang disiarkan.
Objektivitas dalam jurnalistik berarti menyajikan informasi secara netral dan tidak memihak, tanpa pengaruh dari opini pribadi atau kepentingan tertentu.
Wartawan harus objektif menyajikan fakta-fakta secara akurat dan seimbang, memungkinkan pembaca atau pemirsa untuk membentuk opini sendiri.
Wartawan tidak boleh memihak atau mendukung satu pihak tertentu dan itu terjaga dan dipegang teguh saat Aceh dilanda konflik, berdasarkan fakta dan bukti bukan asumsi.
“Jadi soal “si Om” yang maki-maki di sosmed tersebut mungkin karena tidak paham tentang tugas-tugas wartawan atau kecewa karena ada wartawan yang tidak menulis tentang apa yang diinginkannya,” tulis Azhari di akhir paparannya.