Teuku Aznal Sudah Menebus Kesalahannya

Teuku Aznal Sudah Menebus Kesalahannya
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. Foto: Ist.

Komparatif.ID,Banda Aceh–Masuknya nama Teuku Aznal dalam 3 besar calon Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Pemerintah Aceh, merupakan hasil seleksi yang ketat. Terkait ada kekeliruan di masa lalu, sudah ditebus oleh Aznal dengan menerima hukuman penurunan pangkat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Rabu (30/3/2022) menjawab sejumlah kritikan terhadap Teuku Aznal yang disampaikan oleh sejumlah pihak.

Muhammad MTA mengatakan untuk memahami apa yang dilakukan oleh Teuku Aznal harus dilihat secara utuh. Tidak boleh parsial, apalagi sebatas mengukur dari pemahaman yang dangkal.

“Terkait Aznal tentu kita semua harus mempunyai pemahaman utuh demi objektifitas penilaian terhadap siapapun.

Sebagai aparatur yang pernah melakukan kekeliruan masa lalu tentu ia telah menerima konsekuensi dan kompleksitas sanksi yg luar biasa dari negara,” terang MTA.

Ia menerangkan, atas kekeliruan tersebut saat itu Aznal mendapat sanksi diturunkan pangkat, diberhentikan dari jabatan dan jabatan Pj. Walikota. Selama setahun tidak dibenarkan dipromosikan pada jabatan apa pun. Artinya kontrol aturan dari negara terhadap aparatur berjalan dan sarius.

Atas dasar itu tentu ada penilaian-penilaian ketat ASN terhadap pribadi T. Aznal, sampai kemudian dipandang telah layak untuk meniti karirnya kembali.

Dengan prinsip keadilan, negara dan lembaga terkait tidak mungkin menghambat dan mematikan potensi aparatur yang dipandang layak dan berkompeten dalam menyukseskan roda pemerintahan, apalagi seseorang dengan berbagai konsekuensi sanksi panjang yang telah dijalani.

“Kami pastikan masuknya T. Aznal dan 2 lainnya dalam 3 besar PBJ merupakan eksistensi aparatur dalam meniti karir mereka sebagai aparatur negara. Kita harapkan semua kita terus mendorong reformasi birokrasi dan tatakelola pemerintahan kita.

Kami selalu mengharapkan masukan dan kontrol publik baik lembaga maupun personal terhadap perwujudan pemerintahan yang lebih baik di masa yg akan datang,” terang Muhammad MTA.

Sebelumnya, Pengamat Politik dan Pembangunan, Dr. Nasrul Zaman, Selasa (29/3/2022) mengkritik seleksi eselon II Aceh beri, yang menurutnya bermasalah.

Seleksi eselon II Pemerintah Aceh pada jabatan kepala UPBJ memberi sinyal negatif mengingat salah seorang peserta seleksi atas nama Teuku Aznal Azhari masih lolos pada seleksi 3 besar.

Padahal yang bersangkutan pernah bermasalah ketika menjadi Pj Walikota Sabang pada 2017 sehingga harus diberhentikan di tengah jalan.

“Saya berharap Gubernur Aceh jangan sampai meninggalkan noda pada rekrutmen eselon UPBJ tersebut mengingat pada Juli 2022 atau beberapa bulan lagi jabatan gubernur berakhir.

Tidak boleh Nova Iriansyah sekarang meninggalkan beban noda pada pejabat gubernur mendatang,” katanya.

Artikel SebelumnyaSetelah Diganti, Mengapa Dahlan masih Gunakan Fasilitas Ketua DPRA?
Artikel SelanjutnyaH. Mukhlis Bantu Sembako untuk Korban Kebakaran di Juli
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here