Segera Tetapkan Banjir Aceh-Sumatra Sebagai Bencana Nasional!

Segera Tetapkan Banjir Aceh-Sumatra Sebagai Bencana Nasional!
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Peduli Bencana mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan banjir Aceh-Sumatra sebagai bencana nasional. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ratusan masyarakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Peduli Bencana mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan banjir Aceh-Sumatra sebagai bencana nasional.

Desakan itu disampaikan saat aksi bersama di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (18/12/2025).

“Kami mendesak (pemerintah) segera menetapkan darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera,” ujar koordinator aksi Rahmat Maulidin.

Rahmat menuturkan dampak bencana yang terjadi telah meluas dan menimbulkan korban dalam jumlah besar. Ia menyebutkan jumlah korban jiwa lebih seribu, sementara pengungsi mencapai sekitar 500 ribu jiwa yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Aceh.

Selain itu, kerugian material dinilai sangat besar dengan wilayah terdampak yang luas serta kerusakan fasilitas umum yang mengganggu pelayanan publik.

Baca juga: Status Bencana Nasional dan Problem Kebijakan Negara

Rahmat menilai pemerintah perlu mengambil kebijakan yang lebih tegas dan strategis, bukan sekadar melakukan kunjungan ke kamp-kamp pengungsi. Menurutnya, kunjungan tersebut kerap disertai pernyataan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Ia menegaskan penanganan bencana membutuhkan keputusan politik yang konkret agar proses penanganan, pemulihan korban, hingga rekonstruksi ke depan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Rahmat juga menyebut anggapan bahwa bantuan internasional sebagai ancaman merupakan sikap yang keliru. Menurutnya, pembatasan tersebut justru memperlambat penanganan bencana dan pemulihan masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Sampai hari ke-23, pemerintah belum juga mengeluarkan kebijakan strategis dengan menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai darurat bencana nasional,” ujar Rahmat.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak pemerintah juga menindak perusahaan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan penyebab banjir Aceh-Sumatra.

Rahmat juga mengkritik penanganan di lapangan yang dinilainya belum maksimal. Ia menilai kehadiran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) sering kali baru terlihat saat ada kunjungan pejabat pusat.

Sementara itu, di daerah-daerah terpencil yang masih terisolasi lumpur, penanganan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat.

Artikel SebelumnyaTim Medis Medco Jangkau 2 Ribu Pasien di 5 Wilayah Terparah di Aceh
Artikel SelanjutnyaMunawar Liza: Banjir 2025 Bisa Menjauhkan Aceh dari RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here