Tersinggung Tak Disapa, Warga Lumajang Nekat Curi Motor Mahasiswa KKN

Tersinggung Tak Disapa, Warga Lumajang Nekat Curi Motor Mahasiswa KKN
Saman (32) nekat mencuri dua sepeda motor milik mahasiswa KKN karena tersinggung tidak disapa. Foto: BeritaSatu.

Komparatif.ID, Lumajang— Saman (32), warga Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, nekat mencuri dua sepeda motor milik mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) kolaboratif yang sedang mengabdi di kampungnya.

Usai ditangkap, Saman mengaku melakukan pencurian karena merasa tersinggung oleh sikap sebagian mahasiswa KKN yang dianggapnya sombong. Kepada petugas, ia mengatakan mahasiswa laki-laki jarang membalas sapaan, sementara mahasiswa perempuan masih berusaha ramah.

Perasaan tersinggung itu kemudian berubah menjadi dendam yang mendorongnya nekat mencuri kendaraan para mahasiswa.

“Mereka sombong, enggak mau menyapa. Kalau yang perempuan sih masih menyapa, tetapi yang laki-laki disapa tidak dijawab,” kata Saman saat diperiksa polisi pada Senin (18/8/2025).

Baca juga: Pria di Pidie Jaya Ditangkap Usai Kepergok Mencuri di Rumah Warga

Saman sebenarnya ditugaskan kepala desa untuk menjaga keamanan mahasiswa selama pelaksanaan KKN.

Polres Lumajang menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan cara yang terencana. Saman masuk ke lokasi dengan memanjat dinding menggunakan tangga bambu, kemudian merusak jendela kecil untuk bisa menyelinap masuk. Dari sana, ia bersama rekannya berhasil membawa kabur sepeda motor milik mahasiswa KKN.

Kapolres Lumajang melalui Kasatreskrim AKP Alex Sandy Siregar menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Selain Sohib yang menjadi rekan Saman, polisi juga mencurigai keterlibatan tiga orang lain dalam kasus pencurian serupa di lokasi berbeda.

Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pencurian ini secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, Saman dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel Sebelumnya2.858 Honorer Aceh Barat Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu
Artikel SelanjutnyaJadi Sosok Kunci Perdamaian Aceh, UIN Ar-Raniry Beri Penghargaan untuk JK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here