Terbitkan Ingub, Pemerintah Aceh Mulai Benahi HGU Bermasalah

Terbitkan Ingub, Pemerintah Aceh Mulai Benahi HGU Bermasalah
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh bakal menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah. Langkah ini dimulai melalui pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menjelaskan penataan difokuskan pada HGU aktif yang bermasalah, bukan HGU yang masa berlakunya telah habis. Ia menegaskan pemerintah tidak akan menutup mata terhadap praktik pengelolaan lahan yang melanggar ketentuan izin.

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” ujarnya saat memimpin rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Jumat (31/10/2025).

Nasir menjelaskan HGU dikategorikan bermasalah apabila perusahaan mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki, belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar, atau menelantarkan lahan hingga tidak produktif.

Pemerintah Aceh nantinya akan berkoordinasi dengan BPN untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah.

Baca juga: GeRak Desak Pemerintah Aceh Tindak Lanjuti Laporan Pansus Tambang DPRA

Menurut Nasir, langkah ini penting untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini muncul akibat klaim sepihak oleh perusahaan. Banyak masyarakat yang telah menempati lahan selama puluhan tahun, tiba-tiba menghadapi gugatan karena wilayahnya diklaim sebagai bagian dari HGU.

Ia menegaskan, pengukuran ulang akan menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.

Pemerintah Aceh juga berencana mengalihkan HGU yang telah habis masa izinnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara adil dan produktif.

Lahan tersebut nantinya akan dioptimalkan untuk menjaga fungsi ekologis sekaligus meningkatkan ekonomi rakyat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Arinaldi, memastikan pihaknya akan melibatkan para pemegang hak HGU dalam proses pengukuran ulang untuk menjamin transparansi.

Ia menambahkan, hasil pengukuran akan dituangkan dalam produk hukum yang sah. BPN mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya, dan sebagian di antaranya akan diusulkan menjadi lahan TORA.

Artikel SebelumnyaSK PPPK Tahap I Dinas Pendidikan Aceh Diserahkan 3 November
Artikel SelanjutnyaInfluencer China Harus Bersertifikat Kalau Ingin Bicara Topik Keuangan & Obat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here