Komparatif.ID, Bireuen– Nelayan yang sedang melintas di laut, 8 kilometer dari pantai Samalanga, Sabtu pagi (1/4/2023) menemukan 15 kilogram sabu-sabu yang ditaruh di dalam jerigen warna biru. Temuan tersebut diserahkan ke polisi.
Sabu-sabu tersebut ternyata barang bukti yang sempat dibuang ke laut oleh 4 orang kurir narkoba yang ditangkap tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Timsus Narkoba Polda Aceh, di perairan Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, 19 Maret 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, timsus berhasil menangkap empat pelaku berinisial D, T, W, dan P. Hasil interogasi singkat, para pelaku mengaku bahwa telah membuang 30 bungkus sabu yang dimasukkan dalam dua jerigen warna biru.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, dari informasi tersebut pihaknya melakukan upaya pengembangan di wilayah Bireuen.
Baca juga: Bawa 39 Paket Sabu, Seorang Pemuda Tangse Ditangkap Polisi
“Kebetulan ada nelayan yang sedang melaut melihat ada jerigen biru mengapung terbalut jaring ikan. Merasa curiga, nelayan mendekat dan mengambilnya, lalu diangkat untuk dibawa pulang. Saat tiba di darat, nelayan tadi memberi tahu nelayan lainnya, sehingga dibuka bersama. Setelah dibuka, ternyata isinya sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan. Selanjutnya langsung dilaporkan ke Polsek Samalanga dan diteruskan ke Satresnarkoba,” jelas Samsul Bahri, dalam keterangannya di Polres Bireuen, Selasa (4/4/2023.
Selanjutnya, Samsul Bahri menyerahkan barang bukti narkotika sabu tersebut kepada Timsus Ditresnarkoba dan Tim NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, yang diterima oleh Kasubnit-1 NIC Dittipid Narkoba Bareskrim AKP Nadapdap, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan tersebut, timsus langsung bergerak kembali ke wilayah Beureunuen, Pidie, dan berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial M alias P, warga Kabupaten Pidie, pada Minggu, 2 April 2023.