Tekan Tambang Ilegal, Polda Aceh Dorong Tambang Rakyat

Tekan Tambang Ilegal, Polda Aceh Dorong Tambang Rakyat
Polda Aceh siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebut siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khususnya untuk komoditas emas dan minerba.

Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk menekan maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini kerap menimbulkan persoalan lingkungan dan hukum. Setelah terbentuk, WPR nantinya akan diawasi oleh pemerintah daerah sehingga dapat memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian menjelaskan pembahasan mengenai tambang rakyat sudah dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu, 17 September lalu lalu.

Menurut Zulhir, FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025 mengenai usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Dari hasil pembahasan, tercatat sudah ada tiga kabupaten yang menyampaikan usulan blok WPR sesuai dengan titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.

“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan langkah awal untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat yang sudah berjalan.

Baca juga: Mualem Beri Waktu 14 Hari Alat Berat Tambang Ilegal Keluar dari Hutan Aceh

Namun ada juga wilayah yang belum bisa mengajukan karena lokasinya berada di kawasan hutan lindung, sehingga perlu kajian lebih mendalam dari pihak berwenang,” ujar Zulhir, Kamis (26/9/2025).

Ia menambahkan, Polda Aceh bersama pemerintah daerah juga telah melakukan komunikasi hingga ke Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba. Tujuannya agar upaya legalisasi tambang rakyat bisa segera terwujud, sehingga selain menekan praktik tambang ilegal, keberadaannya juga memberi dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat lokal dan pemerintah daerah.

Untuk mempercepat proses, Zulhir berencana membentuk forum koordinasi lintas instansi. Salah satu langkah teknis yang akan ditempuh adalah membuat grup WhatsApp yang bisa dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.

“Tambang ilegal yang berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum bisa diusulkan. Selain itu, koordinasi dengan DPRK setempat juga tetap diperlukan.”

“Nanti, melalui forum ini diharapkan koordinasi lebih mudah, sehingga pengusulan WPR bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Semua ini membutuhkan kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk benar-benar menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Aceh,” pungkas Zulhir.

Artikel SebelumnyaAceh Kompak Dukung Muhammad Mardiono Pimpin PPP
Artikel SelanjutnyaMeta Luncurkan Kacamata Ray-Ban Gen 2, Punya Fitur Live Translation

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here