
Komparatif.ID, Banda Aceh— Mantan Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra (TMP), dan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, Subarni divonis penjara masing-masing 2 tahun 10 bulan dan 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali pada 2024.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwansi S.H pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/10/2025).
Dalam putusan, majelis hakim menyebut Teguh Mandiri Putra dan Subarni terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383.295.635 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Teguh Mandiri Putra berupa pidana penjara selama dua tahun sepuluh bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Sementara itu, Subarni dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan yang sama jika denda tidak dibayar.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut Teguh Mandiri Putra menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) bagi sejumlah keuchik untuk melaksanakan kegiatan studi banding ke luar daerah.
Padahal, kegiatan tersebut bertentangan dengan surat edaran Penjabat Bupati Bireuen Nomor 800.1.8.2/603 dan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023, yang mengatur agar seluruh pelatihan aparatur desa dilakukan di wilayah Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Camat Teguh dan Keuchik Subarni Dituntut 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menilai Camat Teguh tidak hanya mengetahui pelanggaran tersebut, tetapi turut menerima sejumlah uang yang bersumber dari dana kontribusi para keuchik untuk kegiatan studi banding tersebut.
Dari total dana yang dihimpun, Teguh diketahui menerima fee sebesar Rp135.450.000. Dana tersebut bahkan sebagian berasal dari pinjaman pihak ketiga karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) belum cair.
Sementara itu, Ketua BKAD Subarni berperan membantu dalam pelaksanaan kegiatan serta pengumpulan dan pengelolaan dana yang sebagian besar digunakan bersama dengan Teguh.
Kedua terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara atas perbuatan mereka.
Majelis hakim menegaskan putusan tersebut dijatuhkan dengan memperhatikan tingkat kesalahan dan peran masing-masing terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana tiga tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Terdakwa Teguh Mandiri Putra menyatakan menerima putusan tersebut, sementara terdakwa Subarni memilih untuk pikir-pikir.