Komparatif.ID, Ambon-Rafli Rahman Sei alias RRS (15) telah kembali keharibaan Ilahi Rabbi. Ia meninggal dunia setelah dipukuli oleh Abdi Toisuta (25) putra ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta.
Peristiwa yang menghilangkan nyawa remaja muda nan ramah itu berlangsung pada Minggu (30/7/2023) malam, di depan rumah Bripka Alamsyah Bekker, kompleks Polri Talake, Kota Ambon.
Abdi Toisuta memukul dengan keras remaja 15 tahun itu yang sudah berhenti dan belum sempat membuka helm. Abdi memukul sembari berujar dengan nada kesal. Pukulan Abdi cukup keras membuat Rafli tidak sadarkan diri ketika masih di atas sepeda motor. Rafli dipukuli karena tidak memberi salam kepada Abdi yang berjalan kaki.
Baca: Tak Beri Salam, Rafli Dihabisi Putra ketua DPRD Ambon
Warga yang datang melerai menjadi marah ketika mengetahui si remaja telah tak sadarkan diri. Abdi Toisuta dengan gaya preman jalanan mengatakan akan bertanggung jawab, dan kemudian pergi dari lokasi kejadian.
Rafli yang telah tersungkur tak sadarkan diri dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumenen, Ambon. Dia tiba di sana pukul 21.25 WIT. Pada pukul 21.45 Rafli secara medis dinyatakan telah tiada.
Ibunda RRS pecah tangisnya di hadapan jasad sang putra. Ia tak habis pikir mengapa hanya karena lupa menguluk salam, Abdi tega menghabisinya putranya yang masih belia. Mengapa Abdi sebengis itu.
Apalagi selama ini RRS, yang telah duduk di kelas I2 Madrasah Aliyah Al Fatah, Ambon, merupakan remaja periang, alim, suka bergaul, dan tidak neko-neko. Dia benar-benar remaja yang hidup lurus, gemar memaafkan dan tidak mudah tersinggung. Berbeda sekali dengan putra Ketua DPRD Kota Ambon yang sangat mudah tersinggung.
Ketika jasad Rafli telah dikuburkan, ibunda belum juga sembuh dari mahaduka. Dia tidak mau pulang. Dia tidak bersedia pulang ke rumah karena tidak ada orang lagi di rumah.
Sambil terisak dia menumpahkan kesedihan hatinya di depan pusara sang putra.
Sejumlah orang menyebutkan, kesedihan sang bunda semakin bertambah karena pelaku hanya akan mendapatkan hukuman maksimal 7 tahun.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janet Luhukay mengatakan Abdi Toisuta dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta tak kunjung meminta maaf dan mengakui kebejatan putranya. Dia hanya mengucapkan duka kepada keluarga korband engan mimik wajah terkesan tanpa penyesalan.