Tanah Rakyat yang Nganggur Akan Dibagikan ke Ormas dan Ormawa

tanah rakyat yang nganggur
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto: Antara.

Komparatif.ID, Jakarta—Saat ini seluas 1,4 juta hektare tanah rakyat yang nganggur telah disita oleh negara. Tanah rakyat yang nganggur dan telah disita oleh negara, akan diberikan kepada ormas—organisasi masyarakat— dan organisasi mahasiswa ekstra kampus yang eksis di Indonesia.

Demikian rencana pemerintah, seiring dengan mulai gencarnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang, mengampayekan rencana pengambilan paksa tanah rakyat yang nganggur —tidak diproduktifkan—dalam tempo lama.

Ormas-ormas yang akan mendapatkan hak pengelolaan tanah nganggur tersebut yaitu ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Persatuan Ummat Islam (PUI). Tanah juga dibagikan kepada organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek), termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Demikian disampaikan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Ia menyebutkan tujuan utama pemerintah ambil alih tanah rakyat yang bersertifikat, supaya tanah tersebut produktif.

Nusron mengatakan, pada dasarnya rakyat tidak memiliki tanah. Status kepemilikan tanah ada pada negara. Rakyat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah.

Baca: Film Animasi Merah Putih: One For All Dirujak Netizen

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, itu tanah negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ucapnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Saat ini, kata Nusron, terdapat 55,9 juta hektare tanah, alias 79,5 persen yang bersertifikat. Tanah-tanah itu sebagian diterlantarkan. Sehingga tidak memiliki manfaat ekonomi. Tanah-tanah yang tidak digarap itu, akan diambil alih, dan kemudian dikelola oleh negara demi bertumbuhnya perekonomian.

Menurut Nusron, hal ini selaras dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Disadur dari Fajar.

Artikel SebelumnyaGSI Blang Mangat Akui Ketangguhan Banda Sakti di Final
Artikel Selanjutnya2 Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Riau
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here