Tidak Terlibat Penyelundupan Kokain, Radja Nainggolan Bebas Bersyarat

Selundupkan Kokain, Eks Pemain Bhayangkara Radja Nainggolan Ditangkap Tidak Terlibat Penyelundupan Kokain, Radja Nainggolan Bebas Bersyarat
Radja Nainggolan. Foto: Tom Goyvaerts/Belga/Sipa USA.

Komparatif.ID, Brussel— Eks pemain Bhayangkara Presisi Indonesia FC Radja Nainggolan akhirnya dibebaskan bersyarat pada Rabu (29/1/2025), setelah sebelumnya ditangkap kepolisian Brussels-Belgia terkait dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan kokain di pelabuhan Antwerp.

Sebelumnya, mantan pemain tim nasional Belgia berdarah Indonesia itu diamankan pada Senin (27/1/2025) bersama 17 orang lainnya dalam operasi yang dilakukan pihak kepolisian.

Sementara Nainggolan kini bisa menghirup udara bebas dengan status tertentu, belasan tersangka yang ditangkap bersamanya masih dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dari media Belanda HLN, dari total 17 orang yang ditangkap, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya didakwa atas tuduhan mengimpor, membawa, serta menjual narkotika tanpa izin, sekaligus berstatus sebagai anggota organisasi kriminal.

Keduanya ditempatkan di bawah surat perintah penangkapan dan tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, satu orang lainnya berada dalam pengawasan elektronik karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kriminal tersebut.

Baca juga: Selundupkan Kokain, Eks Pemain Bhayangkara Radja Nainggolan Ditangkap

“Dua tersangka didakwa mengimpor, membawa, dan menjual narkotika tanpa izin dan berstatus anggota organisasi kriminal. Mereka ditempatkan di bawah surat perintah penangkapan,” kata Kantor Kejaksaan Brussels.

Selain ketiga tersangka utama, empat orang lainnya tidak melalui tahapan penyidikan lebih lanjut dan langsung didakwa secara tertulis. Adapun 10 orang sisanya masih menjalani pemeriksaan mendalam sebelum status hukumnya ditentukan.

Satu-satunya individu yang mendapatkan pembebasan bersyarat dalam kasus ini adalah Radja Nainggolan. Kendati demikian, proses hukum belum sepenuhnya selesai, sebab 17 orang tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang di Majelis Dewa Brussels pada Jumat (31/1/2025) mendatang.

Di sisi lain, kepolisian Brussels masih terus melakukan pengejaran terhadap delapan orang lain yang diyakini turut terlibat dalam jaringan penyelundupan kokain ini.

Salah satu tokoh kunci yang diduga memiliki peran besar dalam operasi tersebut dilaporkan berada di Dubai dan tengah dalam pencarian intensif oleh pihak berwenang.

Terkait dengan penangkapan Radja Nainggolan, tim pengacaranya, Mounir dan Omar Souidi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan jaringan narkoba.

Mounir menjelaskan selama proses interogasi, tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan kepada Nainggolan mengenai keterlibatan dalam peredaran narkotika.

“Tidak ada unsur yang menunjukkan bahwa klien kami terlibat atau mengetahui aktivitas narkoba tertentu dalam kasus ini,” kata Mounir.

 

Artikel SebelumnyaBahayakan Kesehatan, Coca-cola Tarik Produknya di Eropa
Artikel SelanjutnyaSafrizal Desak Penembakan 2 Warga Aceh di Perairan Selangor Diusut Tuntas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here