Komparatif.ID, Lhokseumawe—Pemko Lhokseumawe akan melakukan rasionalisasi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRK setempat senilai Rp24 miliar di dalam APBK 2024. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan daerah tersebut dari defisit yang berlarut-larut.
Penjabat Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran,M.Si.,MA.Cd, melalui Kepala Bagian protokol dan Komunikasi Pimpinan, Darius,S.Sn, Senin (17/4/2024) menjelaskan pihak pemerintah tidak memiliki rencana menghapus dana pokir yang diberikan kepada anggota DPRK. Karena keberadaan dana tersebut juga sebagai upaya mewujudkan pemerataan pembangunan untuk daerah pemilihan masing-masing wakil rakyat.
Baca: Pj Walikota Lhokseumawe Minta Provinsi Tidak Membangun Setengah-setengah
“Pemko Lhokseumawe tidak menghapus dana pokir dalam APBK 2024. Hanya saja akan dilakukan rasionalisasi demi menyelamatkan Kota Lhokseumawe dari defisit anggaran yang dialami selama ini,” sebut Darius.
Darius menyebutkan, dana aspirasi diperlukan sebagai langkah nyata untuk mempercepat proses pembangunan di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRK. Namun besaran dana aspirasi, juga harus mempertimbangkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe yang tidak stabil beberapa tahun terakhir.
Kabag Prokopim juga menambahkan, bahwa rasionalisasi yang akan dilakukan bukan dalam rangka menghapuskan dana pokir seperti yang beredar di beberapa media, dalam silaturrahmi Pj Wali Kota Lhokseumawe dengan insan media pada hari Sabtu (15/4/2023). Namun rasionalisasi tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan postur anggaran dan efisiensi belanja APBK Lhokseumawe, sesuai dengan arahan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.
Pemko Lhokseumawe akan selalu taat dengan arahan postur anggaran APBK. Perencanaan pembangunan kota juga akan terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat.