Tak Ada Gereja Katolik di Aceh Singkil

Ilustrasi gereja Katolik. Sumber: IStock.
Ilustrasi gereja Katolik. Sumber: IStock.

Komparatif.ID, Banda Aceh–Sampai saat ini di Aceh singkil sudah berdiri lima rumah ibadah umat Kristiani di Aceh Singkil. Dua unit gereja dan tiga undung-undung. Sayangnya, semua itu milik umat Kristen Protestan yang bernaung di bawah Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD).

Sementara itu umat Kristen Katolik sampai sekarang belum memiliki rumah ibadah di Singkil. Mereka terbentur oleh kesepakatan antara perwakilan umat Islam dan Kristen yang disepakati tahun 2001.

Demikian disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin,S.H, Selasa (12/7/2022) dalam diskusi yang digelar oleh lembaga tersebut.

Safaruddin mengatakan keberadaan gereja di Aceh Singkil menjadi polemik dari masa ke masa. Pada tahun 1979 tokoh Islam dan tokoh Kristen di Singkil menyepakati hanya mengizinkan 1 unit gereja di sana, yaitu di Desa Kuta Kerangan, Simpang Kanan.

Pada tahun 2001 muncul kesepakatan baru yang merupakan pembaharuan dari kesepakatan 1979. Kesepakatan tahun 2001 menyepakati berdirinya 1 unit gereja dan ditambah 4 unit undung-undung (gereja kecil).

“Lima tempat ibadah yang disepakati pada tahun 2001 semuanya adalah milik umat Kristen dan dari aliran GKPPD. Sementara gereja Katolik belum terakomodir satu pun dalam kesepakatan yang ada,” kata Safaruddin.

Menurut Safaruddin kesepakatan tahun 2001 antara tokoh Islam dan Kristen di Aceh Singkil perlu diperbaharui karena tidak mengakomodir rumah ibadah umat Katolik.

“Demi rasa keadilan, kami pikir kesepakatan tahun 2001 tentang rumah ibadah Kristiani di Singkil perlu diperbaharui, perlu dimasukkan pengakuan terhadap gereja Katolik,” ujar Safaruddin saat mengawali diskusi yang dibuka oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Iqbal Muhammad.

Safaruddin meminta Pj Gubernur Aceh Mayjen (Purn) Achmad Marzuki mengaktifkan kembali tim penyelesaian sengketa rumah ibadah di Aceh Singkil atau Tim TP4 yang pernah dibentuk pada tahun 2021.

“Tim TP4 itu kerjanya belum tuntas, masih pancung alias setengah, jadi harus diaktifkan lagi,” kata Safaruddin.

Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Aceh, Baron Farryson Pandiangan, juga mengatakan hal yang sama, bahwa sampai sekarang belum terakomodir rumah ibadah Katolik di Singkil.

Ia menjelaskan, awalnya gereja Katolik di Singkil ada 4 unit, lalu pada tahun 2015 diminta untuk dibongkar 2 unit. Pihaknya patuh pada pemerintah setempat dan menerimanya dengan lapang dada.

“Perlu kesepakatan baru lagi sebagai bukti kehadiran pemerintah. Saya rasa harus ada political will dari Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil ke depan,” papar Baron.

Pj Gubernur Aceh yang diwakili Kabid Pembina Ketahanan Ekonomi dan Ormas Kesbangpol aceh, Mustafa, mengatakan Pemerintah Aceh telah membentuk Tim TP4 untuk membantu penanganan polemik rumah ibadah di Aceh Singkil.

Tim TP4 sudah melaksanakan beberapa tahapan dan turun langsung ke lapangan pada tahun 2021. Ia ikut turun langsung ke Aceh Singkil bersama tim.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh Hamid Zein mengatakan TP4 yang ditugaskan membantu penyelesaian sengketa rumah ibadah di Singkil sudah habis masa kerjanya. TP4 sudah membuat laporan ke Gubernur Aceh melalui Kepala Kesbangpol Aceh.

“Kami mempunyai sejumlah agenda lanjutan dalam membantu penyelesaian polemik rumah ibadah di Aceh Singkil,” kata Hamid Zein.

Pada sesi pembukaan, Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal meminta polemik rumah ibadah di Singkil tetap diselesaikan di Aceh, dan jangan sampai tergiring oleh pihak tertentu untuk dilaporkan ke luar wilayah Provinsi Aceh.

Artikel SebelumnyaPemuda Pancasila Imbau Presiden Tempatkan Representatif Aceh Dalam Kabinet
Artikel SelanjutnyaPJ Gubernur: Aceh Miliki Masalah Pada Komunikasi
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here