
Komparatif.ID, Jakarta — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan konsultasi ke Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia terkait penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (14/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, S.E., M.Si.
Dalam kesempatan itu, Rijaluddin menegaskan fokus utama dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pelaksanaan transmigrasi lokal di Aceh. Menurutnya, kebijakan ini harus berpijak pada semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh. ‘
Ia menyampaikan, penyusunan qanun ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan transmigrasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Aceh.
Rijaluddin menyampaikan qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di Aceh.
Baca juga: Polda Minta Pansus DPRA Buka Data 1000 Beko Tambang Ilegal Untuk Ditindaklanjuti
Ia menambahkan, dengan adanya qanun ini, pemerintah Aceh akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur pelaksanaan transmigrasi lokal secara mandiri namun tetap harmonis dengan kebijakan nasional.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek penting dalam rancangan qanun yang sedang disusun. Tujuan utama konsultasi adalah untuk memastikan agar setiap muatan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Rancangan qanun yang tengah dibahas terdiri atas 19 bab dan 46 pasal. Ruang lingkup pengaturannya meliputi berbagai hal, antara lain kewenangan, tugas, dan tanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi di Aceh, perlakuan terhadap penduduk lokal sebagai transmigran, komposisi transmigran, kerja sama antar daerah, sistem informasi transmigrasi Aceh, serta revitalisasi lokasi satuan permukiman transmigrasi.
Selain itu, rancangan ini juga mencakup ketentuan mengenai perencanaan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah, pembangunan dan pengembangan kawasan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, hingga pendanaan.
Konsultasi tersebut diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H. Dari pihak DPRA, turut hadir Wakil Ketua Komisi V, Edy Asaruddin, serta beberapa anggota komisi lainnya, yakni Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia, dan Syarifah Nurul Carissa.
Sementara itu, Kadisnakermobduk Aceh turut didampingi oleh Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Chairul Nizar, S.E., M.Si. Dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, hadir Kassubag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.