
Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Murthalamuddin, mengatakan surat pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana yang dikeluarkan para bupati di Aceh bukan bentuk pelepasan tanggung jawab terhadap penanganan bencana.
Ia menyebut dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif yang diperlukan untuk penetapan status keadaan darurat bencana yang lebih tinggi. Menurutnya, penetapan status tersebut memungkinkan pemerintah provinsi mengambil alih koordinasi dan mobilisasi sumber daya agar penanganan berjalan lebih cepat dan terstruktur.
“Itu adalah syarat administratif dalam rangka penetapan keadaan darurat bencana. Maka itu syarat administratif yang harus dibuat. (Surat itu) tidak akan menghilangkan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik,” terangnya Senin (1/12/2025).
Murthalamuddin berharap publik tidak salah memahami isi surat tersebut serta tidak menafsirkan pemerintah daerah berhenti menjalankan kewenangannya dalam penanganan bencana.
Baca juga: Respon Mendagri Tito Usai 3 Bupati di Aceh Angkat Bendera Putih
Ia menegaskan tugas dan tanggung jawab kepala daerah tetap berjalan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sebelumnya, tiga bupati di Aceh masing-masing Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Tengah, dan Bupati Pidie Jaya, menerbitkan surat pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah mereka.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan intervensi pemerintah provinsi karena skala kerusakan, banyaknya masyarakat terdampak, serta keterbatasan logistik dan sumber daya di tingkat daerah.











