Suku Bunga Simpanan Turun Lagi, LPS Beberkan Angka Terbaru

Suku Bunga Simpanan Turun Lagi, LPS Beberkan Angka Terbaru
Konferensi pers tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan tren penurunan suku bunga simpanan perbankan nasional terus berlanjut. Pada periode observasi September 2025, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah tercatat turun 8 basis poin (bps) ke level 3,37 persen dibandingkan Agustus 2025. Dengan demikian, sejak Mei 2025, akumulasi penurunan mencapai 19 bps.

Pada konferensi pers tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Senin, (22/9/2025), Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan ruang penurunan lebih lanjut masih terbuka.

Hal ini dipengaruhi pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) serta tambahan likuiditas yang datang dari penempatan maupun belanja fiskal pemerintah.

Menurut Didik, kondisi likuiditas perbankan saat ini terbilang memadai. Selain itu, strategi pengelolaan dana deposan besar juga berpotensi menentukan arah lanjutan pergerakan SBP.

Pada periode observasi yang sama, SBP simpanan valuta asing (valas) juga bergerak turun meskipun lebih bervariasi. Data LPS menunjukkan, SBP valas pada September 2025 menurun 8 bps ke posisi 2,04 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Secara akumulatif, sejak Mei 2025 penurunan telah mencapai 13 bps. Didik menambahkan, faktor eksternal seperti kebijakan pemangkasan suku bunga oleh The Federal Reserve (The Fed) juga memengaruhi tren ini.

Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Gayo

Kondisi tersebut diikuti dengan peningkatan kebutuhan transaksi valas serta situasi likuiditas internal perbankan yang mendorong arah penyesuaian suku bunga ke depan.

Didik menekankan pentingnya transparansi bank dalam menyampaikan informasi kepada nasabah mengenai Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Menurutnya, bank wajib menempatkan informasi tersebut di lokasi yang mudah diketahui nasabah, termasuk melalui media informasi maupun saluran komunikasi resmi milik bank.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam menghimpun dana,” ujarnya.

Penurunan suku bunga simpanan ini menjadi catatan penting di tengah kondisi ekonomi yang masih dipengaruhi kebijakan moneter global maupun domestik. Bagi masyarakat, tren ini dapat berpengaruh pada imbal hasil simpanan di bank.

Sementara itu, dari sisi perbankan, ketersediaan likuiditas yang cukup besar memungkinkan bank lebih fleksibel dalam menyesuaikan strategi penghimpunan dana tanpa harus mengerek bunga simpanan terlalu tinggi.

Artikel SebelumnyaKapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara
Artikel SelanjutnyaBunga Simpanan Turun, LPS Tetapkan TBP Baru Mulai 1 Oktober 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here