Komparatif.ID, Bireuen—Sekretaris DPW PNA Kabupaten Bireuen, Suhaimi Hamid, Kamis (28/4/2022) mengatakan terbitnya SK pembekuan DPW Bireuen yang diketuai oleh Salahuddin, merupakan hasil rekayasa beberapa oknum di tubuh PNA.
Kepada Komparatif.id, Suhaimi mengatakan sangat yakin bila Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf yang saat ini masih mendekam di LP Sukamiskin, Bandung, tidak menandatangani surat tersebut.
“Saya sudah bertemu dengan Pak Ketum PNA Irwandi Yusuf di Sukamiskin.Ketika bertemu dia menyemangati kami agar terus memperkuat basis PNA Bireuen. Saya yakin itu bukan dia yang teken. Ada yang memalsukan tanda tangan beliau,” kata Suhaimi.
Pada kesempatan itu, anggota DPRK Bireuen tersebut mengucapkan terima kasih kepada dua pengurus PNA yaitu SAP dan A atau AK, yang sangat bersemangat membekukan DPW PNA.
“Mereka yang getol membekukan DPW PNA Bireuen. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras mereka membekukan kepengurusan kami.
Suhaimi menyebutkan, hukuman yang diberikan kepada PNA Bireuen merupakan tindakan rancu, apalagi dituding tidak loyal kepada DPP PNA versi Irwandi Yusuf. Karena sejak awal pihaknya sudah menyatakan mendukung kepengurusan DPP hasil penetapan Kanwil Kemenkumham.
“Begitu SK dari Kanwil Kemenkumham terbit, kami segera gelar rapat, menyatakan Kembali bekerja di bawah Irwandi Yusuf, bahkan kami juga sudah membuat surat pernyataan untuk tunduk dan patuh pada SK Kanwil Kemenkumham itu. Salinan surat itu ada pada Bang Aziz Vandila. Kami juga mengikuti rapat-rapat yang digelar oleh DPP PNA. Lalu disebut tidak loyal di mana?” tanya Suhaimi.
Perihal SK tentang pembekuan DPW PNA Bireuen di bawah ketua Salahuddin dan penunjukan plt ke pihak lain, Suhaimi mengatakan apa pun cerita, DPW PNA yang diketuai oleh Salahuddin tidak dapat dibekukan secara sepihak oleh DPP.
Menurutnya, DPW PNA Bireuen dipilih di dalam konferensi wilayah, bukan hasil tunjuk-menunjuk. Selain itu keabsahan DPP PNA versi Irwandi Yusuf juga masih bersengketa hukum karena sedang didugat di PTUN oleh DPP PNA versi KLB yang dipimpin oleh Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong.
“Naik dan turun, beku dan tidak beku harus sesuai mekanisme AD ART PNA. Ini partai politik, semuanya harus mengikuti aturan,” kata Suhaimi.
Untuk saat ini, Suhaimi mengatakan tidak akan bertanggung jawab atas kebutuhan dana makmeugang dan Idulfitri. Karena dengan gangguan yang dibuat oleh SAP dan AK membuat energinya ikut terkuras. Oleh karena itu dia meminta kader untuk menjumpai kedua orang tersebut untuk kebutuhan makmeugang.
“Para kader dapat menjumpai mereka saja,” kata Suhaimi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 672/PNA/A/kpts/KU-SJ/III/2022, tentang Pembekuan Kepengurusan dan Penunjukan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Bireuen (PNA Bireuen).
Surat tersebut diterbitkan di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022), ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.
Dalam surat tersebut, Irwandi Yusuf menyebutkan, perihal pembekuan terhadap DPW PNA Bireuen yang dipimpin oleh Salahuddin dan Sekretaris Suhaimi Hamid, karena tidak melaksanakan komitmen untuk Kembali ke hasil Kongres 1 PNA. Sampai keputusan tersebut diambil, mereka tidak menyerahkan kepada DPP PNA berupa pernyataan tertulis tentang komitmen Kembali ke Kongres 1 Partai Nanggroe Aceh tahun 2017.
Irwandi juga menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah menimbang Surat Mahkamah Partai Nanggroe Aceh Nomor: 7/MP-PNA/III/2022 tanggal 18 Maret 2022, yang memberikan pendapat dan pertimbangan terkait sikap yang harus ditempuh oleh DPP untuk DPW PNA Bireuen.
Atas keputusan tersebut, DPP PNA memutuskan melakukan pembekuan keputusan kepengurusan DPW PNA Bireuen sebagaimana tercantum dalam surat keputusan DPP Nomor: 207/PNA/A/kpts/ KU-SJ/VI/2018 tentang Pengesahaan Pengurus DPW PNA Bireuen Periode 2018-2023, tanggal 7 Juni 2018.
Selanjutnya DPP PNA menunjuk Saifuddin Hasan sebagai ketua, Taufik Ridha sebagai sekretaris, dan Abdul Mukhti sebagai bendahara DPW PNA Bireuen. Kepada mereka diberikan tugas; pertama, menandatangani surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan hukum PNA.
Kedua, menghadiri semua kegiatan politik dan hukum yang berkaitan dengan kepentingan hukum PNA di wilayah hukumnya. Ketiga, melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya,sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PNA serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang mengenai kepentingan hukum di wilayah hukumnya.
Keputusan tentang pelaksana tugas tersebut, sampai dilaksanakannya konferensi wilayah DPW PNA Bireuen.
Sumber Komparatif.id di internal PNA menyebutkan surat tersebut sudah ditembuskan kepada sejumlah pihak yang berkepentingan.
Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady yang dikonfirmasi oleh Komparatif.id, Kamis (28/4/2022) tidak dapat dihubungi. Demikian juga Ketua Mahkamah Partai Sayuti Abubakar. Dia tidak mengangkat telepon, dan WA-nya tidak aktif.
Ketua komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Agusni Ismail, mengatakan sudah menerima salinan surat tersebut.
“Sudah, kemarin (Rabu-red) kami terima,” katanya singkat melalui pesan WA.
Ketua Mahkamah Partai PNA yang dikonfirmasi oleh Komparatif.id, mengatakan dirinya tidak berwenang memberikan pernyataan terkait persoalan tersebut.