Komparatif.ID, Lampung Selatan— Eks calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dapil II DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan tetap dihukum mati usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis mati terhadap eks caleg PKS itu pada 26 November 2024 lalu. Ia kemudian mengajukan banding ke PT Tanjungkarang.
Mantan calon anggota legislatif dari PKS itu terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 73 kilogram. Bandar narkoba yang menyediakan sabu, Asnawi, masih menjadi buronan pihak berwajib.
Sofyan mulai diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Dalam persidangan diketahui keputusannya untuk terlibat dalam perdagangan narkotika diduga dilatarbelakangi oleh utang sebesar Rp 200 juta yang ia tanggung setelah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim mengungkapkan Sofyan menghubungi Asnawi pada Februari 2024 untuk meminta pekerjaan dengan maksud melunasi utangnya.
“Terdakwa menghubungi Asnawi dengan tujuan untuk meminta pekerjaan kepada Asnawi dikarenakan terdakwa sedang banyak utang saat pencalonan legislatif,” ujar hakim dalam pertimbanganya mengutip detik.com, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Polisi Sebut Caleg PKS Gunakan Hasil Sabu Untuk Nyaleg
Asnawi, yang diketahui merupakan kakak kelas Sofyan semasa SMA, menawarkan pekerjaan kepadanya berupa pengantaran narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan imbalan yang menggiurkan.
Tawaran itu diterima oleh Sofyan, dan sejak saat itu ia mulai menjalankan perannya dalam jaringan narkotika.
Asnawi kemudian mengatur pertemuan di Desa Raja Tuha, tempat Sofyan mengambil empat boks berisi sabu dari seorang kurir suruhan Asnawi.
Setelah menerima barang haram tersebut, ia segera mencari mobil untuk mengantarkan sabu itu ke Jakarta melalui jalur darat.
Tidak berhenti di situ, pada 6 Maret 2024, Asnawi kembali menghubungi Sofyan untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 280 juta di Manyak Payed. Uang tersebut diserahkan dalam plastik hitam oleh kurir Asnawi.
Selama perjalanan menuju Jakarta, Sofyan dan rekannya membawa 70 bungkus sabu dengan berat total 73,644 kilogram. Untuk memastikan kelancaran pengiriman, Asnawi beberapa kali melakukan video call dengannya guna mengetahui posisi mereka dan memberikan arahan selama perjalanan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dapil II DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu usai buron selama tiga minggu pada Sabtu (25/5/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian di sebuah distro di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Mukti Juharsa, mengatakan eks caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS itu mengaku menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba untuk kampanyenya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
“Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang tersangka di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Minggu (10/3/2024). Tiga tersangka yang berinisial IA, RY, dan SR ditangkap oleh personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat hendak menyeberang ke Jawa.