SMSI Aceh: Pemerintah Aceh Inkonsisten Terkait E-Catalog

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Aldin NL. Foto: HO for Komparatif.ID.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Aldin NL. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Aldin NL, mendesak Pemerintah Aceh untuk konsisten menerapkan aturan e-catalog dalam membelanjakan iklan dan pariwara di media.

“Hari ini Pemerintah Aceh inkonsisten soal itu (e-catalog),” kata Aldin NL dalam siaran persnya yang diterima Komparati.ID, Selasa (18/4/2023).

Aldin NL menjelaskan, melalui sistem e-catalog, setiap perusahaan pers wajib terdaftar pada sistem LPSE dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) LKPP.

Namun, Aldin NL menemukan bahwa Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) membelanjakan anggaran iklan dan pariwara di perusahaan-perusahaan media yang tidak terdaftar di LPSE dan SIKaP. Hal ini menjadi perhatian bagi Aldin dan organisasi perusahaan pers SMSI Aceh, yang memiliki anggota sekitar 49 perusahaan pers.

“Malah banyak media partisan dan abal-abal. Kita diminta untuk mengikuti sistem e-catalog. Tapi kenyataannya, Pemerintah Aceh sendiri yang tidak taat,” tegas CEO waspadaaceh.com itu.

Baca juga: SMSI Tolak Rancangan Perpres Publisher Right

Aldin menyesalkan sikap Pemerintah Aceh dan SKPA yang dianggap mengabaikan tata kelola sistem anggaran yang baik dan transparan. Padahal, sebelumnya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memberi arahan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Aceh agar UMKM, termasuk di dalamnya perusahaan pers, mendaftarkan produk usahanya di etalase katalog dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat Aceh pasca pandemi Covid-19.

Aldin menekankan bahwa SMSI Aceh memiliki hubungan baik dengan influencer dari berbagai latar belakang seperti birokrat, teknokrat, politisi, pelaku usaha, dan lain sebagainya. Selama ini, media yang bergabung di SMSI Aceh memiliki prestasi dan kompetensi di bidang jurnalisme dan bisnis media.

“Kita (SMSI) organisasi perusahaan pers yang memiliki anggota terbesar di Tanah Air,” ungkap Aldin NL.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memberi arahan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Aceh agar UMKM, termasuk di dalamnya perusahaan pers, mendaftarkan produk usahanya di etalase katalog. “Ini dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat Aceh pascapandemi Covid-19,” kata Kepala ULP Setda Aceh Asnal di Banda Aceh pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Aznal mengatakan saat itu sedikitnya ada 18 etalase untuk UMKM yang sudah tersedia. ”Segera setelahnya akan menyusul (kini sudah ada) etalase publikasi media dan lain sebagainya,” jelasnya.

Artikel SebelumnyaMenembus Blokade Israel Demi Lailatul Qadar di Al-Aqsa
Artikel SelanjutnyaKapolda Aceh Cek Kesiapan Armada Mudik Lebaran 2023

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here