Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Vonis Dipangkas MA & Dapat Total Remisi 28 Bulan

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Vonis Dipangkas MK & Dapat Total Remisi 28 Bulan
Eks Ketua DPR RI terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Foto: detik.

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

Agus menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Agung, masa hukuman Setya Novanto sudah melampaui batas, sehingga ia seharusnya bebas sejak 25 Juli 2025 lalu.

Dengan demikian, kabar Setya Novanto bebas dipastikan setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai dijalankan.

Mantan Ketua DPR RI itu menghirup udara bebas setelah tujuh tahun menjalani masa pidana atas kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya sejak 2017.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018. Setelah dua tahun menjalani hukuman, ia mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun permohonannya sempat tertunda selama lima tahun.

Baru pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan, dan hasilnya menjadi dasar hukum yang memungkinkan Setya Novanto bebas bersyarat.

Agus Andrianto menegaskan setelah bebas bersyarat, Setnov tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan laporan rutin kepada aparat, lantaran seluruh kewajiban hukumnya telah dipenuhi.

“Enggak ada, karena denda subsidier sudah dibayar,” ujarnya mengutip kompas di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).

Mahkamah Agung sendiri dalam putusannya mengurangi masa hukuman politikus Golkar yang menyebabkan negara rugi Rp2,3 triliun itu dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan pembebasan bersyarat Novanto telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Persetujuan itu diberikan bersamaan dengan lebih dari seribu usulan integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia yang juga memenuhi syarat hukum dan administratif.

Rika menambahkan, Setnov telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Salah satu persyaratan utama adalah ia telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Kondisi tersebut mendukung kelayakannya untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

Dari sisi kewajiban keuangan, Setya Novanto sejak awal dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti senilai USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK.

Ia tetap juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.

Dalam putusan PK, kewajiban membayar denda dan uang pengganti tetap berlaku, dengan jumlah tersisa sekitar Rp49 miliar. Rika menyebut, Setnov telah membayar Rp43,7 miliar, dengan sisa Rp5,3 miliar yang kemudian dilunasi sehingga seluruh kewajiban hukumnya dianggap selesai.

Selain itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan Setya Novanto memperoleh total remisi hingga 28 bulan 15 hari selama masa pidananya.

Meski demikian, ia menegaskan kebebasan bersyarat yang diterima bukan semata karena remisi, melainkan karena haknya sebagai warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman sesuai ketentuan dan telah menyelesaikan kewajiban pidana keuangan.

Mashudi menyatakan bahwa begitu seluruh kewajiban diselesaikan, negara wajib memproses hak pembebasan bersyarat Setya Novanto.

“Bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita. Kita wajib memproses. Haknya sudah selesai, sudah dibayar lunas sehingga dia langsung bebas bersyarat,” ujarnya mengutip detik di Lapas Kelas IIA Salemba.

Dengan keputusan ini, Setya Novanto bebas usai hanya menjalani masa hukuman lebih dari tujuh tahun, memperoleh remisi, serta mendapat pengurangan hukuman melalui peninjauan kembali.

Artikel Sebelumnya5.480 Napi di Aceh Dapat Remisi, 37 Langsung Bebas
Artikel Selanjutnya2.858 Honorer Aceh Barat Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here