Setelah Diganti, Mengapa Dahlan masih Gunakan Fasilitas Ketua DPRA?

Setelah Diganti, Mengapa Dahlan masih Gunakan Fasilitas Ketua DPRA?
Dahlan Jamaluddin (kanan) dan Saiful Yahya. Foto: Ist.

Komparatif.ID,Banda Aceh— Dahlan Jamaluddin pada Senin (21/3/2022) diberhentikan dari Ketua DPRA melalui rapat paripurna. DPP Partai Aceh menunjuk Saiful Yahya sebagai orang yang akan duduk di kursi ketua.

Polemik muncul setelah Dahlan tidak lagi menjabat. Politisi Partai Aceh yang lama menempuh studi di Yogyakarta, masih menggunakan fasilitas Ketua DPRA, seperti rumah dinas, mobil, ruang kerja, dan lain-lain.

Beberapa kalangan mengajukan protes. Menurut mereka, Dahlan sudah diberhentikan, dan segala fasilitas harus dikembalikan.

Dahlan yang dihubungi Komparatif.ID, Senin (28/3/2022) mengatakan dirinya tidak melanggar ketentuan apa pun. Meskipun secara de fakto dia sudah diberhentikan, tapi dalam konteks hukum, prosesnya masih berjalan.

Meskipun demikian, secara berangsur dia mulai keluar dari fasilitas yang diberikan. “Kan tidak serta merta. Saya anggota DPRA, harus ikut aturan,” katanya.

Dahlan menjelaskan, perihal boleh tidaknya menggunakan fasilitasnya ketua oleh Ketua DPRA yang sudah diberhentikan di dalam rapat paripurna, sudah diatur di dalam peraturan.

“Coba tanya ke pihak Sekretariat DPRA. Mereka yang tahu persis soal itu,” kata Dahlan.

Kabag Persidangan dan Perundangan DPRA, Khudri, kepada Komparatif.ID, Selasa (29/3/2022) mengatakan untuk menjelaskan duduk perkara Dahlan Jamaluddin yang masih menggunakan fasilitas Ketua DPRA, mesti memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada pasal 112 ayat (4) disebutkan: ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri.

Ayat (4) pasal 36 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, disebutkan: dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai ditetapkannya ketua pengganti.

“Ada dua hal di dalam konteks hukum terkait itu. Pertama meskipun Ketua DPRA sudah diberhentikan melalui paripurna, tapi sesuai aturan pergantian sedang berlangsung.

Secara kewenangan memang sudah dicabut dan dialihkan kepada Plt Ketua DPRA, tapi tidak dengan fasilitas dan haknya. Semua baru dilepas dari Pak Dahlan ketika Mendagri menerbitkan SK untuk pengganti Pak Dahlan sebagai ketua,” kata Khudri.

Setiap pergantian pimpinan DPRA harus melalui proses, pertama diajukan oleh partai politik yang bersangkutan. Kemudian dibahas di rapat pimpinan dan banmus. Baru kemudian ditetapkan di dalam rapar paripurna, dan Gubernur akan mengirim surat kepada Mendagri.

“Untuk kasus Pak Dahlan sudah dikirim ke Gubernur. Surat tersebut sekarang sudah di Kemendagri. Demikian informasi yang kami peroleh,” katanya.

Ia menjelaskan, proses ini kalau dihitung 7 hari di DPRA, 7 hari di gubernur, 14 hari di kemendagri.

“Kalau kita jumlah, tidak mencapai 30 hari. Jadi kalau nanti sudah ada keputusan pergantian dari Kemendagri, dengan sendirinya fasilitas tersebut harus dikembalikan. Kalau sekarang masih berhak dipergunakan dan tidak diatur harus dikembalikan,” kata Khudri.

Artikel SebelumnyaMantan Panglima GAM Linge dan Warga Saling Memaafkan
Artikel SelanjutnyaTeuku Aznal Sudah Menebus Kesalahannya
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here