Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya

sepeda listrik
Penggunaan sepeda listrik di Indonesia diatur oleh Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Komparatif.ID,Banda Aceh— Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menerangkan sepeda listrik dilarang mengaspal di jalan raya. Pelarangan electric bicycle menggunakan jalan raya disampaikannya pada Senin (19/5/2025) di dalam apel pagi di Mapolda Aceh.

Pada apel tersebut, ia juga menyinggung tentang kecelakaan lalu-lintas, telah menyumbangkan angka kematian yang signifikan. Kecelakaan merupakan mesin pembunuh nomor satu di Aceh.

Baca: Kisah Suami-Istri yang Disiksa di Rumoh Geudong

Dari data IRSMS terdapat 1.218 kasus laka lantas sejak 1 Januari hingga 17 Mei 2025. 259 korban meninggal dunia, dan 30% korban yang meninggal dunia karena tidak menggunakan helm.

Dirlantas juga memberikan edukasi terkait keberadaan sepeda listrik yang sudah mulai menjamur di Banda Aceh. Sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasional di jalan raya. Di Aceh belum terdapat jalur khusus untuk sepeda listrik. Hal ini berbahaya dan sudah ada yang menjadi korban kecelakaan.

Peraturan tentang Sepeda Listrik

Penggunaan sepeda listrik berbeda dengan sepeda manual yang sering digunakan di jalan umum. Sepeda listrik di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pasal 3 Ayat 2, diatur tentang spesifikasi teknis sepeda listrik. Di dalam ayat dua dijelaskan sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan dengan dua atau tiga roda yang digerakkan oleh motor listrik dan memiliki kecepatan maksimal 25 km/jam.

Kemudian, meskipun masuk kategori sepeda, kendaraan ringan tersebut tetap harus memenuhi perangkat keselamatan. Perangkat keselamatan yaitu lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di belakang, sisi kiri, dan sisi kanan. Menggunakan sistem pengereman yang berfungsi denga naik, serta memiliki klakson yang dapat mengeluarkan suara pemberi tanda. Selain itu, electric bicycle tidak boleh dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.

Siapa saja yang dapat menggunakan electric bicycle?

Sesuai dengan Pasal 4 Permenhub 45/2020, pengguna harus berusia minimal 12 tahun. Usia 12-15 tahun saat menggunakan kendaraan roda dua tersebut harus didampingi orang dewasa. Wajib menggunakan helem,Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk khusus penumpang.

Pengguna juga harus mematuhi tata tertib berlalu lintas, termasuk berkendara dengan tertib, memberikan prioritas kepada pejalan kaki, menjaga jarak aman, dan berkonsentrasi penuh saat berkendara.

Jalur dan Area Penggunaan

Dalam Pasal 5 Permenhub 45/2020 diatur, sepeda listrik hanya diizinkan dipergunakan di lajur khusus sepeda, atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik

Kawasan tertentu: seperti kawasan permukiman, area perkantoran, kawasan wisata, dan area yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

Pasal 7, jalur khusus dan kawasan tertentu ditetapkan oleh bupati/walikota.

Penggunaan sepeda listri dilarang  di jalan raya umum yang dilalui kendaraan bermotor. Larangan ini untuk menghindari risiko kecelakaan akibat perbedaan kecepatan dan karakteristik kendaraan.

Pada pasal 6, di jalur khusus atau kawasan tertentu, Pemerintah Pusat ataupun Ppemda wajib memasang kelengkapan jalan, paling minim berupa rambu dan/atau marka jalan.

Sanksi dan Penegakan Hukum

Meskipun Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur spesifikasi dan penggunaan sepeda listrik, peraturan ini belum menetapkan sanksi khusus bagi pelanggaran.  Namun, pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran, penyitaan sepeda, atau denda administratif.

Artikel SebelumnyaNamanya Dicatut Penipu, Alfian MaTA Melapor ke Polda
Artikel SelanjutnyaHarga Cabai & Tomat Naik Turun, Pedagang di Pasar Peunayong Merugi
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here