Seorang Warga Pirak Timu Jual Sabu Kepada Polisi 0,60 Gram

warga pirak timu jual sabu
Seorang warga Pirak Timu jual sabu kepada polisi. Gambar ilustrasi dikutip dari hellosehat.com.

Komparatif.ID, Lhoksukon—Arbia Suadi, warga Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, terkecoh. Pengedar narkoba asal Gampong Alue Rimee, menjual sabu-sabu kepada anggota polisi yang sedang menyamar.

Sejumlah polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara, pada Minggu (23/2/2025) melakukan penyamaran untuk meringkus pengedar narkoba bernama Arbia Suadi, warga Pirak Timu, yang dikenal sebagai bagian dari jaringan bisnis narkotika di wilayah tersebut.

Baca: Aceh Diapit 2 Kawasan Penghasil Narkotika Dunia

Polisi yang memulai operasi tangkap tangan tersebut pada pukul 14.00 WIB, pada pukul 16.00 WIB berhasil meyakinkan Arbia bahwa mereka merupakan pembeli narkoba.

Para polisi tersebut bergerak ke lokasi yang disepakati, yaitu di Gampong Alue Rimee. Tiba di sana, polisi yang sedang menyamar langsung menyerahkan uang Rp500.000.

Setelah menerima uang, Arbia mengambil sabu-sabu yang ia simpan. Saat Arbia mengambil sabu-sabu, seorang anggota Satresnarkoba, langsung memberitahu teman-temannya supaya bersiap-siap melakukan penangkapan.

Begitu Arbia kembali sembari membawa sabu-sabu, warga Pirak Timu tersebut langsung diringkus. Selain menyita sabu-sabu di tangan Arbia, polisi juga menyita sabu yang disimpan di dalam bagasi Honda Vario BL 4374 KAP. Pria itu digelandang ke Mapolres Aceh Utara.

Kepada polisi, warga Pirak Timu tersebut mengaku bahwa benda haram tersebut ia beli dari Butet—kini berstatus DPO—yang membuka lapak di sebuah kebun sawit di Alue Rimee.

Berdasarkan berita acara hasil penimbangan barang bukti narkotika sabu, nomor: 21/60017/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT Pengadaian UPS Lhoksukon, sabu-sabu yang disita dari tangan Arbia seberat 0,60 gram.

Hasil penelusuran Komparatif.ID, Rabu (16/7/2025), kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Arbia dihadapkan ke hadapan meja hijau, karena didakwa melanggar asal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta, dirinya didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia tetap ditahan, sembari menanti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Artikel SebelumnyaToyota Pimpin Pasar Otomotif Indonesia Periode Januari-Juni 2025
Artikel SelanjutnyaLangsir Sawit Curian Milik PTPN, Edi Prayetno Didenda Rp50 Ribu
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here