Seorang Warga Julok Aceh Timur Diduga Jadi Korban TPPO ke Kamboja

Warga Julok Aceh Timur Diduga Jadi Korban TPPO ke Kamboja
Ilustrasi. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Idi— Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, melayangkan surat resmi kepada Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, terkait adanya dugaan kasus perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang warga asal Kecamatan Julok.

Dalam surat bernomor 560/2833 tertanggal 10 November 2025, Al Farlaky melaporkan dugaan TPPO terhadap Muhammad Raja, warga Dusun Teuladan, Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok.

Laporan itu disampaikan oleh kakak kandung korban, Putri Yani, yang mengungkapkan adiknya diduga direkrut secara ilegal oleh seseorang bernama Supri dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai sopir di Malaysia. Namun setelah melalui proses perekrutan di Medan, korban justru dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan. Belakangan, korban dikabarkan telah berada di Kamboja dan diduga menjadi korban kerja paksa.

Iskandar Al Farlaky menegaskan laporan tersebut menjadi perhatian serius pemkab karena menyangkut keselamatan dan martabat warga Aceh Timur.

Baca juga: 1.235 WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Myanmar, dan Laos

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk dugaan perdagangan orang. Ini menyangkut keselamatan dan martabat warga kita. Kami sudah meminta BP3MI Aceh untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya di Idi, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, kasus perdagangan orang kerap berawal dari tawaran kerja bergaji tinggi yang ternyata berujung pada eksploitasi dan penipuan. Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap perekrutan tenaga kerja yang tidak melalui jalur resmi.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Aceh Timur untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Jangan mudah tergiur janji gaji besar, karena bisa berujung pada eksploitasi. Pemerintah siap membantu warga yang ingin bekerja secara legal dan aman,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Al Farlaky mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan TPPO. Dalam surat tersebut turut dilampirkan foto paspor, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, serta foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.

“Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memberantas praktik perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Aceh Timur khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaDedi Santri Disumpah Jadi Advokat, Bang Jack Libya Ucapkan Selamat
Artikel SelanjutnyaPemkab Pidie Gelar Peringatan Hari Kesehatan Nasional 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here