Seorang Personel Brimob Polda Aceh Desertir, Jadi Prajurit Bayaran Rusia

Telah Disidang dan Dipecat Tidak Dengan Hormat

Seorang Personel Brimob Polda Aceh Desertir, Jadi Prajurit Bayaran Rusia
Ilustrasi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang personel Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diketahui berada di luar negeri.

Bripda Rio juga diduga telah bergabung dengan pasukan bayaran Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang telah meninggalkan kewajiban dinas tanpa izin dan tanpa keterangan yang sah sejak Desember 2025.

Joko menjelaskan sebelum dugaan keterlibatan dengan militer Rusia mencuat, Bripda Muhammad Rio telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia sebelumnya pernah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri terkait pelanggaran berupa hubungan perselingkuhan hingga menikah siri.

Sidang KKEP tersebut digelar pada 14 Mei 2025 dan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob.

“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Permasalahan kembali muncul ketika sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak lagi masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Upaya pencarian kemudian dilakukan oleh personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, dua kali surat panggilan resmi juga telah dilayangkan, namun tidak mendapat respons.

Baca juga: Umuslim Pasang PLTS Hibrid di Dusun Bivak

Kemudian pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh. Dalam pesan itu, ia menyertakan foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran serta informasi gaji yang diterima dalam mata uang rubel.

Berdasarkan hasil penelusuran, Polda Aceh juga mengantongi data pendukung berupa paspor dan data penerbangan. Dari data tersebut diketahui bahwa Bripda Muhammad Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu kembali tercatat terbang ke Haikou pada 19 Desember 2025. Setelah itu, keberadaannya tidak lagi diketahui secara pasti.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin dan kode etik Polri. Putusan akhir sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Joko menegaskan, secara akumulatif yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan keputusan terakhir mengakhiri statusnya sebagai anggota Polri.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” tegas Joko.

Artikel SebelumnyaTiket Persiraja vs PSMS Hampir Ludes, Tersisa Hanya Tribun VIP B
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here