Seorang Pemuda Awe Geutah Paya Jual Sabu di Olshop

10, 43 Kg Sabu Disita

Pemuda Awe Geutah Paya
Seorang pemuda Awe Geutah Paya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, berinisial E, masuk dalam DPO Polresta Banda Aceh. Dia diburon dalam kasus perdagangan sabu-sabu. Foto: Dok. Serambi Indonesia.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Seorang pemuda Awe Geutah Paya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen bernama E bin FY (37) kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Banda Aceh. 10,43 kilogram sabu-sabu yang dia kirim melalui jasa kurir, tertangkap oleh petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, Sabtu (24/6/2023) siang.

Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Ramli, Senin (11/9/2023) siang, saat menggelar konferensi pers di Aula Indoor.

Kombes Fahmi yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra, serta Asisten Man of Airport Rescue & Fire Fighting Tuwanku Rediarsa Asril, menjelaskan sabu-sabu yang dikirim oleh E dibungkus dalam kemasan plastik warna kuning emas bertuliskan Gianyiang. Pengiriman itu melalui skema bisnis online shop.

Baca: Berakhirnya Petualangan Nyonya N, Incess Sabu dari Juli

Fahmi menjelaskan, pemuda Awe Geutah Paya tersebut sudah 11 kali mengirimkan pesanan barang melalui cara yang sama. Hanya saja, enam kali di antaranya di-return oleh aplikasi. Sedangkan lima kali berhasil dikirimkan.

Dalam berbisnis sabu-sabu, pemuda Awe Geutah Paya tersebut menyaru sebagai pedagang bubuk kopi online. Nama online shop-nya yaitu Penikmat Kopi Aceh.

Awal terungkapnya pengiriman sabu oleh yang bersangkutan, karena kecurigaan petugas Asvec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada 24 Juni 2023. Satu paket barang yang dikirim ke Jakarta, akhirnya diperiksa secara manual. Petugas kaget ketika menemukan 10 bungkus sabu-sabu yang setelah ditimbang, beratnya 10,43 kilogram.

Usai menemukan barang terlarang tersebut, pihak pengelola Bandara SIM, melaporkan temuan tersebut kepada Polretsa Banda Aceh, sekaligus menyerahkan barang bukti kepada Satresnarkoba.Penegak hukum segera melakukan penelusuran. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama E yang bermukim di Dusun Putroti Zalikha, Awe Geutah Paya.

Pemuda Awe Geutah Paya tersebut memiliki jaringan bisnis narkoba di Sumatra Utara, Jakarta, hingga Jawa Barat.

Cara E menyalup bisnis haramnya yaitu menyaru sebagai pebinis bubuk kopi. Sabu-sabu yang dia kirim ke konsumen, dikemas bersamaan dengan bubuk kopi. Kemudian dikirim melalui perusahaan ekspedisi. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui tranfers langsung ke rekening.

Sesuai data, Eryandi sudah melakukan 11 kali pengiriman. Hanya saja belum diketahui secara pasti, apakah semuanya pengiriman sabu-sabu atau bukan.

Saat ini Eryandi sudah melarikan diri. Pria yang bermukim di Gampong Awe Geutah Paya, Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen tersebut telah masuk dalam DPO polisi. Polisi mengimbau masyarakat memberitahu bila melihat pelaku.

Artikel SebelumnyaKarena Ustad Syukri Kasek BRA
Artikel SelanjutnyaBireuen Kota Kuliner yang Serba Lezat
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here