Seorang Nenek di Aceh Timur Bongkar Kasus Asusila yang Dilakukan Ayah Tiri

Seorang Nenek di Aceh Timur Bongkar Kasus Asusila yang Dilakukan Ayah Tiri
Tersangka AM (42) diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur, Selasa (22/7/2025). Foto: Dok. Polres Aceh Timur.

Komparatif.ID, Peureulak— Seorang nenek di Aceh Timur, sebut saja namanya Laibah, berhasil membongkar pemerkosaan yang dilakukan oleh AM (42), warga Indra Makmu, terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Keberhasilan Laibah membongkar perbuatan keji dan mungkar itu, bermula dari kekhawatiran dirinya setiap kali mendapatkan kabar di internet tentang pencabulan dan pelecehan terhadap anak yang dilakukan orang dekat.

Tatkala gundah-gulananya tak mampu lagi ditahan, ia pun datang ke rumah tempat cucunya satu atap dengan AM, yang merupakan ayah tiri sang cucu, sebut saja Bunga.

Bak seorang detektif, Laibah memperhatikan sang cucu dengan seksama. Kemudian secara perlahan dia mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sesuai dengan alam psikologi anak.

Tidak mudah mengorek informasi dari Bunga. Tapi Laibah tidak berpuas diri. Dia membaca gelagat mencurigakan dari sorot mata sang cucu. Sebagai nenek yang telah banyak makan asam garam dunia, pandangan matanya tidak mudah dikelabui.

Baca juga: Seorang Perawat RSUD Beureunuen Cabuli Anak Berusia 8 Tahun

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Akhirnya, sembari berlinang air mata, Bunga bercerita bila sejak satu atap dengan AM, bocah itu telah beberapa kali diperlakukan sebagai pemuas hasrat sang ayah sambung.

Bermula dari perbuatan AM menyentuh bagian terlarang, hingga kemudian melakukan harassment lebih serius. Sejak kelas III SD, bocah itu telah mengalami pelecehan seksual, termasuk pernah ditiduri.

Bak petir di siang bolong. Laibah kaget. Api amarah seketika bergelora di dalam dada. Nalurinya sebagai wanita dan nenek, meronta-ronta. Ia tidak terima.

Pada Minggu (20/7/2025) Laibah mendatangi Polsek Indra Makmur. Dia membuat laporan atas dugaan perbuatan keji dan mungkar yang dilakukan oleh AM terhadap Bunga. Selanjutnya dengan didampingi personel Polsek Indra Makmu sang nenek membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan, setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Artikel SebelumnyaPrancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB September 2025
Artikel SelanjutnyaPalak Kedai Aceh, Rio Ginting yang Mengaku Anak Kasat Narkoba Diringkus Polisi
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here