Seorang Ayah di Ulee Kareng Perkosa Putri Kandungnya

Seorang Ayah di Ulee Kareng Perkosa Putri Kandungnya
AB saat diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— AB (55) warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

AB ditangkap di kediamannya di Kecamatan Ulee Kareng pada Senin sore, (19/5/2025).

Kasus ini terbongkar setelah korban menunjukkan perubahan perilaku seperti menjadi pendiam dan murung. Rasa takut dan beban yang dipikul akhirnya membuat korban berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Peristiwa memilukan ini sendiri terjadi pada Januari 2025, ketika korban bersama ibunya tengah tidur di kamar. Tiba-tiba, pelaku membangunkan korban dan memaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatalan AB mengancam korban akan dianiaya hingga meninggal dunia jika tidak menurut. Bahkan, pemaksaan itu berlanjut hingga ke kamar mandi.

Baca juga: Remaja Asal Pidie Dijual Rp87 Juta, Dirudapaksa Pria dari 5 Bangsa

Sang ibu yang saat itu tertidur lelap tidak mengetahui jeritan korban karena mulutnya dibekap oleh pelaku.

“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Fadillah dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).

Polisi saat ini masih menahan AB di sel Polresta Banda Aceh dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit. AB dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,” pungkas Fadillah.

Sementara itu korban mendapatkan pendampingan guna memulihkan trauma psikologis yang dialaminya.

1 COMMENT

  1. Sepertinya perlu dikeluarkan pergub mengenai “cara” cambuk. misal,

    pemerkosa berumur 12-19, cara cambuk normal, bisep sampai pergelangan lurus.

    pemerkosa berumur 20-35, cara cambuk pake ancang-ancang (dekat).

    pemerkosa berumur diatas 35, cara cambuk pake ancang-ancang (jauh).

    + sedarah/masih sekeluarga (cambuk yang keras).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here