Komparatif.ID,Simeulue-Pagar makan tanaman, demikianlah perumpamaan yang tepat untuk menukilkan perilaku J, seorang pria yang bermukim di salah satu kecamatan di Simeulue. Dengan tanpa belas kasihan, J memerkosa putrinya sendiri.
Informasi yang diterima Komparatif.ID, Selasa (18/10/2022) J memerkosa putrinya sendiri di kediaman mereka. Pria yang tidak disebutkan usianya oleh pihak kepolisian, memerkosa sang putri, dengan mengabaikan permintaan ampun dari sang anak.
Baca juga: Seorang Lansia di Aceh Selatan Perkosa Anak Umur 15 Tahun
Usai memperkosa putrinya, J berkemas seperti sediakala. Seolah-olah tak terjadi apa-apa antara ayah dan anak.
Tapi korban tidak terima diperlakukan demikian. Ia melaporkan kepada keluarganya langsung pada hari kejadian, Kamis (13/10/2022). Mendapatkan pengaduan korban, keluarga tidak terima. Benar-benar nista tindakan J terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Setelah bermufakat, perwakilan keluarga korban membuat laporan ke Polres Kabupaten Simeulue.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue segera turun ke lapangan. Mengumpulkan informasi dan meluncur ke lokasi. Di kediaman korban, J ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, terduga dibidik menggunakan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.