Komparatif.ID, Bireuen— Momen santai ZA bersama teman-temannya seraya menonton bola pada Minggu sore (5/8/2024) lalu malah berubah jadi tragedi.
Pasalnya, anak di bawah umur itu menjadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam celurit oleh orang tidak dikenal di jalan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Ketika itu, ZA harus dirawat di rumah sakit karena menderita luka cukup parah.
Sore kelam ZA bermula saat ia hendak menonton bola di salah satu warung kopi bersama rekannya A dan RPA. ZA awalnya berangkat dengan A dari rumahnya di gampong Pante Gajah ke gampong Pante Pisang untuk menjemput rekannya yang lain, RPA.
Usai menjemput RPA di Pante Pisang, tanpa menyadari bahaya yang mengintai di jalan raya Medan-Banda Aceh ketiganya lalu kembali menuju warung kopi dengan sepeda motor.
Namun nahas, di tengah perjalanan mereka bertemu dengan AM dan dua rekannya yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu rekan AM yang masih buron, sebut saja A, memainkan celurit di atas motor. Gaya berbahaya mereka menarik perhatian ZA dan teman-temannya.
Baca juga: Puluhan Remaja Bersajam Beraksi di Kutablang, 7 Orang Ditangkap
Namun, permainan itu segera berubah menjadi ancaman ketika mereka mencoba mendekati motor ZA. Tak lama kemudian, tiba-tiba AM menganyunkan celurit yang ia pegang ke arah ZA.
Senjata tajam tersebut melukai lengan kanan ZA, meninggalkan luka robek yang serius.
ZA lalu dibawa temannya segera menuju Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan medis di RSUD dr. Fauziah memastikan luka tersebut membutuhkan penanganan serius.
Hampir delapan bulan setelah insiden tersebut, tepatnya pada Jumat (24/1/2025) kasus ini mencapai tahap baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka AM beserta barang bukti celurit dari penyidik Polres Bireuen.
AM dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Usai serah terima, AM ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari hingga 13 Februari 2025. Proses hukum berikutnya akan membawa kasus ini ke meja hijau Pengadilan Negeri Bireuen, tempat di mana keadilan diharapkan hadir bagi ZA dan keluarganya.