
Komparatif.ID, Bireuen– Pengedar sabu berinisial AG yang tertangkap di Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, pada September 2024 lalu akhirnya divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
AG sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga membebaskannya dari segala dakwaan.
MA kemudian menganulir putusan tersebut usai upaya kasasi JPU Kejari Bireuen dikabulkan.
Melalui amar putusan kasasi MA, majelis hakim Mahkamah Agung mengatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan sabu-sabu.
AG dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Putusan ini sekaligus mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir yang dibacakan pada 13 Maret 2025.
Sebelumnya, JPU Kejari Bireuen menuntut AG hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, dalam sidang di PN Bireuen, majelis hakim memutuskan AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga terbebas dari segala dakwaan.
Baca juga: Kejari Bireuen Raih Penghargaan Pengelolaan Kekayaan Negara
Dalam memori kasasinya, JPU Kejari Bireuen mengatakan putusan PN Bireuen telah salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung kemudian sependapat dengan argumentasi JPU tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai putusan judex facti yang membebaskan terdakwa merupakan bentuk kekeliruan dalam penerapan hukum.
Hakim tingkat pertama dianggap tidak cermat dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan keliru dalam menafsirkan alat bukti yang ada, sehingga menyebabkan kesalahan dalam penerapan hukum pembuktian.
Kasus ini bermula pada Minggu, 22 September 2024, ketika Polres Bireuen menangkap N di Gampong Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu bungkus teh cina berwarna hijau merek Qink Shan yang di dalamnya berisi satu paket sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan riwayat panggilan terakhir di ponsel saksi N berasal dari terdakwa AG.
Saksi N kemudian mengakui ia hendak mengantarkan sabu tersebut bersama AG ke kawasan Matang, dan saat itu AG tengah menunggu di Indomaret Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada.
Dengan adanya putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung mengeksekusi terdakwa AG ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen pada Senin (27/10/2025).











