Selama April, Polda Aceh Berhasil Sita 44,5 Ton Solar Subsidi

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya, menyebutkan pada April 2022 pihaknya telah berhasil menyita 44,5 ton BBM bersubsidi dari tangan yang salah. Foto: Ist.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya, menyebutkan pada April 2022 pihaknya telah berhasil menyita 44,5 ton BBM bersubsidi dari tangan yang salah. Foto: Ist.

Komparatif.ID,Banda Aceh– Selama April 2022, Polda Aceh berhasil membongkar 21 kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus menyita 44,5 ton minyak bersubsidi dari tangan yang tidak berhak.

Jumlah tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya dalam rangka mengatasi kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Senin (18/4/2022) mengatakan pihaknya dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Hasil kerja keras selama April, telah menyebabkan 25 orang menjadi tersangka.

“Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua,” beber Sony.

Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022 adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, dan Polres Sabang 1 kasus.

“Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM,” tandasnya.

Masyarakat memberikan apresiasi terhadap capaian polisi dalam memberantas mafia BBM bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat.

Sejumlah sumber kepada Komparatif.id berharap Polda Aceh tidak berhenti pada capaian 21 kasus tersebut, tapi juga tetap menjaga konsistensi kinerjanya. Termasuk menindak SPBU yang selama ini disinyalir menjual BBM bersubsidi untuk industri.

Publik juga berharap dalam menangani 21 kasus yang sudah berhasil ditindak, polisi juga bekerja transparan. Bukan g
Hanya menindak pekerja di lapangan, tapi juga meringkus main actor.

“Kami menunggu apakah habta sebatas menangkap pekerja di lapangan, atau juga polisi ikut menindak aktor utama seperti pemilik SPBU dan pihak-pihak lain,” sebut Iswanto (45).

Iswanto yang merupakan warga Banda Aceh menilai penyalahgunaan BBM bersubsidi mustahil dapat dilakukan tanpa keterlibatan pemilik SPBU. Karena merekalah yang memegang hak distribusi kepada masyarakat pengguna BBM.

Artikel SebelumnyaKPK Arab Saudi Ungkap 13 Kasus Korupsi
Artikel SelanjutnyaDi Swedia Membakar Kitab Suci Bukan Pelanggaran Hukum
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here