Komparatif.ID, Banda Aceh— Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melarang seluruh sekolah menengah mewajibkan dan mengutip biaya untuk keperluan wisuda. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa, seiring upaya pemulihan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.8/5345 yang dikeluarkan pada 16 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A.
Dalam surat tersebut, ia Marthunis pelaksanaan wisuda tidak boleh menjadi beban bagi orang tua siswa, baik dari sisi finansial maupun moral. Ia meminta sekolah untuk tidak memaksakan pelaksanaan wisuda yang berbiaya tinggi dan membatasi kegiatan seremoni yang tidak esensial dalam dunia pendidikan.
“Kami menghimbau agar sekolah tidak mewajibkan kegiatan wisuda, apalagi jika biayanya memberatkan orang tua,” ujar Marthunis dalam keterangan resminya di Banda Aceh, Senin (21/4/2025).
Marthunis juga menegaskan kutipan biaya untuk kegiatan perpisahan juga tidak boleh dilakukan oleh sekolah, baik saat awal penerimaan siswa baru maupun menjelang akhir tahun pelajaran.
Baca juga: Disdik Banda Aceh Larang Gelar Wisuda
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 yang membatasi pelaksanaan wisuda pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
Menurut Marthunis, pendidikan seharusnya mengedepankan substansi, bukan seremoni yang bersifat simbolik dan terkadang hanya memperbesar beban.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan, termasuk wisuda jika tetap ingin diselenggarakan. Sekolah diminta untuk mengedepankan musyawarah dengan komite dan orang tua sebelum mengambil keputusan.
“Setiap kegiatan sekolah harus transparan dan melibatkan orang tua. Jangan ada lagi wisuda yang terkesan dipaksakan,” ujar Marthunis.
Ia menambahkan bahwa praktik-praktik pungutan tanpa dasar yang jelas harus dihentikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Untuk mendukung efektivitas imbauan ini, Dinas Pendidikan Aceh juga telah menginstruksikan agar para pengawas pembina dan kepala cabang dinas di seluruh wilayah melakukan pengawasan aktif.