Sekda Aceh Jaya Ditahan, Kejati Sita Rp17 Miliar Dana PSR

Kejati Aceh juga Tahan Anggota DPRK dan Kadis Pertanian Aceh Jaya

Sekda Aceh Jaya Ditahan, Kejati Sita Rp17 Miliar Dana PSR
Tiga tersangka kasus korupsi PSR Aceh Jaya; Sekda Aceh Jaya, anggota DPRK, Kadis Pertanian resmi ditahan Kejati Aceh. Kejaksaan juga sita Rp17 M dana PSR. Foto: Kejati Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan Sekda Aceh Jaya, TR, terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Kejaksaan juaga menyita Rp17.015.264.677 yang diduga terkait kasus tersebut.

Penahanan TR dilakukan pada Rabu (13/8/2025) bersama dua tersangka lainnya, yakni S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) yang juga anggota DPRK Aceh Jaya, serta TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya.

Sekda Aceh Jaya bersama dua tersangka lain ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk menjalani proses hukum. Kejati Aceh menyebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam periode 2019 hingga 2023.

Kasus ini bermula dari pengajuan proposal bantuan PSR oleh KPSM untuk 599 pekebun dengan luas lahan mencapai 1.536,7 hektare.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPPD, Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar

Hasil verifikasi semestinya menunjukkan sebagian lahan bukan milik pekebun, melainkan merupakan aset eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi. Bahkan di sejumlah lokasi tidak ditemukan adanya tanaman kelapa sawit milik masyarakat.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya pada masa itu tetap menerbitkan rekomendasi kepada BPDPKS. Rekomendasi tersebut menjadi dasar penyaluran dana sebesar Rp38,42 miliar ke rekening KPSM.

Audit Inspektorat Aceh kemudian menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara senilai dana yang disalurkan tersebut.

Atas perbuatan itu, Sekda Aceh Jaya, anggota DPRK, dan Kadis Pertanian Aceh Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh untuk masa 20 hari pertama, guna mencegah upaya pelarian, penghilangan barang bukti, atau mempengaruhi saksi. Hingga kini, kejaksaan telah menyita dan mengamankan Rp17 miliar.

Artikel SebelumnyaSejarah, Siswa SMPN 9 Lhokseumawe Juara 1 Atletik Putra O2SN Kota
Artikel SelanjutnyaAbu Paya Pasi Dikukuhkan sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here