Komparatif.ID, Sigli— Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, resmi menonaktifkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Buchari, terhitung sejak Jumat, 17 Oktober 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 887/613/KER.33/2025 dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain Buchari, Sarjani juga membebastugaskan Risnandar, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Pidie. Keduanya diketahui tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah administratif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa keputusan pembebasan sementara ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.
Baca juga: Sarjani Serahkan SK Untuk 101 PPPK Pidie
“Dibebastugaskan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Firdhaus ketika dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan keputusan tersebut juga bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan selama proses hukum berlangsung.
Andi menyebut Sarjani akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas PUPR. Penunjukan ini diperlukan agar program-program pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan dapat terus berjalan sesuai jadwal dan pelayanan publik tetap terjaga.
“Pelayanan publik tetap harus optimal, dan program-program yang sudah direncanakan bisa dilanjutkan tanpa hambatan,” imbuhnya.