Komparatif.ID, Banda Aceh— Kasus kebakaran yang melanda Dayah Babul Maghfirah pimpinan Ustad Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, akhirnya terungkap.
Pelaku pembakaran diketahui merupakan salah satu santri di dayah tersebut dan masih berusia di bawah umur. Kebakaran terjadi pada Jumat dini hari, (31/11/2025), sekitar pukul 03.00 WIB dan menghanguskan bangunan asrama putra serta beberapa fasilitas lainnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan motif pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati setelah kerap menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman-temannya di dayah.
“Motifnya karena sakit hati dibuli teman-temannya. Pelaku sendiri santri Dayah Babul Maghfirah, anak kelas 12 atau setara 3 SMA, jadi dia di angkatan yang paling senior,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Menurut Joko, kebakaran berawal dari lantai dua gedung asrama yang merupakan bangunan kosong. Salah satu saksi yang merupakan santri melihat api sudah menyala di bagian atas bangunan dan segera membangunkan teman-temannya yang tidur di lantai satu agar menyelamatkan diri.
Baca juga: Pemerintah Aceh Akan Bangun Kembali Dayah Babul Maghfirah
“Konstruksi bangunan terbuat dari kayu dan triplek sehingga api cepat membesar dan melahap seluruh asrama beserta barang-barang santri. Api juga menjalar ke bangunan kantin dan rumah salah satu pembina yayasan,” jelasnya.
Proses pemadaman dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran dengan bantuan para santri dan warga sekitar. Api berhasil dipadamkan setelah beberapa jam dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Dalam penyelidikan, penyidik memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari tiga pengasuh Dayah Babul Maghfirah, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu jaket hitam dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan sebelum kebakaran terjadi.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada salah satu santri senior.
“Pelaku mengaku membakar kabel di lantai dua asrama dengan korek mancis secara spontan tanpa rencana. Ia merasa tertekan karena sering dipermalukan oleh teman-temannya dan ingin membalas dengan cara membakar agar barang-barang milik mereka ikut habis,” kata Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selama penyidikan, pelaku ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.












