RUU Minerba Disahkan, Kampus Tak Dapat Konsesi Tambang

Hanya Dapat Dana Untuk Riset & Beasiswa

RUU Minerba Disahkan, Kampus Tak Dapat Konsesi Tambang Hanya Dapat Dana Untuk Riset & Beasiswa Salah satu perubahan signifikan dalam RUU Minerba adalah penghapusan pemberian konsesi pertambangan kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan memberikan bantuan dana kepada kampus untuk kegiatan riset serta beasiswa bagi mahasiswa.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada sidang paripurna pengesahan RUU Minerba di DPR RI, Selasa (18/2/2025). Foto: TV Parlemen.

Komparatif.ID, Jakarta— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, (18/2/2025).

Rancangan revisi RUU Minerba sebelumnya telah disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 17 Februari 2025. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini tidak hanya mengandalkan sistem lelang, tetapi juga memberikan kesempatan melalui jalur prioritas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut UU Minerba membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam skema pemberian izin usaha pertambangan.

Supratman mengatakan mekanisme lelang tetap diberlakukan, tetapi dengan skema baru yang memberikan prioritas kepada pihak tertentu. Skema ini dirancang untuk memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk koperasi.

“Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman kepada awak media mengutip cnnindonesia.com di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dengan kebijakan baru ini, sumber daya alam yang ada diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat luas, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil tambang.

Baca juga: Muhammadiyah Kritik Rencana Pemberian Konsesi Tambang Untuk Kampus

Supratman menjelaskan Menteri ESDM nantinya akan bertanggung jawab mengkoordinasikan distribusi izin usaha pertambangan guna mengembangkan perekonomian daerah.

Salah satu perubahan signifikan dalam RUU Minerba adalah penghapusan pemberian konsesi pertambangan kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan memberikan bantuan dana kepada kampus untuk kegiatan riset serta beasiswa bagi mahasiswa.

Supratman menegaskan kampus tidak akan mendapat izin tambang secara langsung, melainkan melalui skema penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah.

Keputusan ini, menurutnya, adalah sikap tegas pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap berada di bawah kendali lembaga yang memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang pertambangan.

“Akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga pemberian beasiswa kepada mahasiswa,” lanjutnya.

Artikel SebelumnyaFadhlullah Minta Dana Otsus Aceh Tidak Dipotong
Artikel SelanjutnyaHendra Supardi Ditunjuk Jadi Plt Dirut Bank Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here