Rugikan Bandar Judol, Polisi Tangkap Pemain Judi Online

Rugikan Bandar Judol, Polisi Tangkap Pemain Judi Online Polda DIY Berkelit Usai Viral Tangkap Penjudi yang Bikin Bandar Judol Rugi
Lima pelaku judi online diciduk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY saat menjalankan aksinya. Foto: Dok. Polda DIY.

Komparatif.ID, Bantul— Lima pelaku judi online komplotan penipu rugikan bandar judol di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Para tersangka ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian menggunakan sistem “ternak akun”. Modus ini digunakan untuk mengeksploitasi celah promosi dari situs judi online dengan membuka akun-akun baru secara masif, yang disebut memberikan peluang menang lebih besar pada akun pengguna baru.

Kelima tersangka masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. Dari kelima orang tersebut, RDS diketahui sebagai otak dari penipuan rugikan bandar judol.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal utama, sekaligus pencari situs judi online yang sedang membuka promosi bonus untuk akun baru.

Sementara itu, empat pelaku lainnya bertugas sebagai operator yang mengelola akun-akun judi melalui komputer yang telah disiapkan sebelumnya. “Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” ujar Slamet, Kamis (31/7/2025) lalu.

Baca juga: 228 Ribu Penerima Bansos Dicoret Karena Gunakan Bantuan Untuk Judol

Menurut Slamet, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sejak November 2024 dan dilakukan secara terorganisir. Komplotan tersebut memanfaatkan fitur promosi yang umum dipakai dalam sistem situs judi, yaitu pemberian bonus untuk setiap pendaftaran akun baru.

Situs judi biasanya memberikan kemenangan awal untuk akun baru sebagai upaya menarik lebih banyak pemain. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh RDS dan kelompoknya untuk mendapatkan keuntungan berulang.

Setiap harinya, masing-masing komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun baru. Dengan empat unit komputer aktif, mereka dapat mengelola hingga 40 akun berbeda per hari.

Untuk membuat akun-akun ini, mereka menggunakan kartu SIM baru yang terus diganti guna menghindari deteksi sistem berdasarkan alamat IP dan identitas digital lainnya. Semua akun yang dibuat tidak menggunakan data diri asli sehingga jejak aktivitas mereka sulit dilacak secara langsung oleh sistem keamanan situs judi.

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan selain memanfaatkan bonus dari akun baru, komplotan ini juga bermain dengan modal yang tersedia dalam situs tersebut.

Bila berhasil mendapatkan keuntungan, dana langsung ditarik (withdraw) ke rekening tertentu. Jika kalah, akun langsung ditinggalkan dan dibuat ulang dengan identitas baru.

Kelima tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas ini sejak November 2024. RDS menggaji masing-masing operator antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pekan. Aktivitas tersebut dijalankan secara konsisten hingga akhirnya terendus oleh aparat kepolisian.

Dari penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti empat unit komputer, lima unit telepon genggam, dua lembar cetakan dokumentasi tangkapan layar situs judi, serta satu kantong plastik berisi kartu SIM bekas yang digunakan untuk membuka akun-akun fiktif.

Kini para tersangka penipu yang rugikan bandar judol telah ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Artikel SebelumnyaDaftar Kapolda Aceh, Mulai dari Muhammad Hasyim Hingga Marzuki Ali Basyah
Artikel SelanjutnyaCuri Mesin Kincir Air Tambak, Warga Meureudu Ditangkap Polisi

1 COMMENT

  1. Saya kali ini dukung polisi untuk kasus ini. hampir semua media online menulis judul yang sama atau bahkan mirip.

    ini bukan masalah merugikan bandar judol. penjudol, mereka ditangkap juga karena “tertangkap tangan”. sama halnya tertangkap tangan main judol di warkop-aceh.

    dengan media seseolah-olah “mendukung” penjudol, karena menggiring narasi seolah-olah polisi buruk disini, media secara tidak langsung juga “mendukung pencurian data” yang dilakukan oleh penjudol dengan menggiring narasi melalui judul yang ditulis banyak media.

    tapi ya nggak usah heran, jika data-data mereka suatu saat juga akan dipakai oleh penjudol.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here