Komparatif.ID, Banda Aceh—kendaraan roda 4 pribadi hanya dapat mengisi 25 liter solar subsidi per hari. Demikian putusan yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam Surat Edaran Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.
Dalam SE tersebut, Pj Gubernur Aceh juga mengatur kuota solar subsidi terhadap beberapa jenis kendaraan, baik yang diperuntukkan sebagai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum.
Tujuan Pj Gubernur menerbitkan pembatasan kuota, menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh Ir.Mahdinur,M.M,Selasa (3/1/2023) sebagai upaya pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran.
Baca juga:Harga BBM Non Subsidi di Aceh Mulai 3 Januari 2023
“Tujuan utama Pak Pj Gubernur Aceh menerbitkan SE tersebut supaya BBM subsidi yang diberikan kepada masyarakat, betul-betul tepat sasaran. Supaya antrean panjang di SPBU bisa teratasi secepatnya,” sebut Mahdinur.
Mahdinur menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan data yang diperoleh melalui sistem Pertamina Wilayah Aceh, ditemukan banyak sekali kendaraan dengan nopol polisi (plat) yang sama, setiap hari mengisi BB subsidi sampai ratusan liter.
Temuan tersebut merupakan indikasi ada pihak-pihak yang bertindak curang demi meraup untung lebih, dan tega mengorbankan orang banyak.
Pengaturan pembelian BBM subsidi yang diterbitkan Pj Gubenur Aceh, bertujuan memberikan perlindungan kepada publik, yang selama ini harus antre berjam-jam hanya demi mendapatkan BBM yang mendapatkan suntikan dana tambahan (subsidi)dari pemerintah.
Berikut ini kuota BBM solar subsidi yang dapat diberikan kepada pengguna kendaraan roda 4 ke atas berdasarkan SE Gubernur Aceh:
- Kendaraan pribadi roda 4 paling banyak 25 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan pribadi roda 6 paling banyak 40 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan umum roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan umum angkutan orang lebih dari roda 6 paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.